Sisi Lain Penemuan Batu Nisan Kuno di Kawasan Tengkuruk
Berita Warga

Berita temuan Batu Nisan Kuno (14/1/2022) di Galian pipa IPAL dikerjakan oleh PT. Waskita dijalan Tengkuruk blok C 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pemberitaan penemuan nisan ini menjadi viral dan menarik perhatian publik dari berbagai kalangan.
Poto batu nisan yang viral dan tersebar tersebut adalah inisiatif ibu upik, sambil menyikat dan membersihkan batu nisan ibu upik menyuruh anaknya Redo unuk Segera mempoto temuan ini dan disebarkan ke media sosial agar masyarakat tau bahwa telah ditemukan batu nisan kuno yang terpendam di wilayah tengkuruk, poto yang tersebar kemudian menjadi perhatian media, baik cetak maupun online termasuk content writer beramai ramai memplublikasikan bahwa dijalan tengkuruk telah ditemukan Batu Nisan.
Ibu upik pedagang kopi di blok C dijalan tengkuruk 16 Ilir, tempat berjualan ibu upik ini berada di satu hamparan dengan Lokasi Pengalian pipa IPAL yang dikerjakan oleh PT Waskita, setelah tau yang ditemukan adalah batu nisan ibu upik menyarankan kepada para pekerja PT Waskita untuk mengembalikan lagi ketempat asal ditemukan dan mengirimkan doa kepada arwah dan meminta maaf kepada arwah. Saran dari ibu upik dituruti oleh pekerja Waskita kemudian batu nisan tersebut di masukkan ketempat asal ditemukan kemudian ditimbun.
Selanjutnya hari senin malam (17/1/22) tim gabungan Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel dan Balar Sumsel, melakukan pengalian ulang dan berhasil mengangkat 4 batu nisan untuk selanjutnya diamankan kantor dinas kebudayaan kota Palembang.
setelah tim gabungan mengidentifikasi dan membaca tulisan, Palembang kembali dikejutkan dengan ditemukan kembali dua batu nisan dilokasi pembuangan tanah, info ini dapat dilihat dilink facebook https://fb.watch/aEIh-XBuxT/.
menyikapi penemuan ini Ali Goik Direktur Yayasan Depati mengatakan "saya sangat mengapresiasi ibu upik yang telah berinisiatif menyebarkan penemuan batu nisan kuno ke media sosial dan info ini menjadi viral sehingga menjadi perhatian berbagai pihak".
"dengan ditemukan ini batu nisan di kawasan tengkuruk dan menjadi bahasan, paling tidak sudah terbuka jalan untuk bahan penyelidikan dan menemukan kembali Jejak Keraton Beringin Janggut yang hilang", ungkap Ali Goik.
Selain itu juga Ali mengkritik PT. Waskita yang tidak langsung melaporkan temuan batu nisan kuno ke pihak pemerintah kota Palembang, apalagi temuan batu nisan hasil galian tersebut ditemukan ditempat yang lain jauh dari lokasi pengerukan, untung masih terpantau dan batu nisan yang dibuang kelokasi pembuangan tanah hasil galian bisa diselamatkan.
harusnya PT Waskita melaporkan temuannya, karena pemerintah Palembang sudah membuat Peraturan Daerah No.11 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Harnojoyo pada 29 Desember 2020 lalu.
Dalam Pasal 21 disebutkan: (1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang didugag Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Dinas Kebudayaan, Kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya, Jelas Ali Goik
Poto batu nisan yang viral dan tersebar tersebut adalah inisiatif ibu upik, sambil menyikat dan membersihkan batu nisan ibu upik menyuruh anaknya Redo unuk Segera mempoto temuan ini dan disebarkan ke media sosial agar masyarakat tau bahwa telah ditemukan batu nisan kuno yang terpendam di wilayah tengkuruk, poto yang tersebar kemudian menjadi perhatian media, baik cetak maupun online termasuk content writer beramai ramai memplublikasikan bahwa dijalan tengkuruk telah ditemukan Batu Nisan.
Ibu upik pedagang kopi di blok C dijalan tengkuruk 16 Ilir, tempat berjualan ibu upik ini berada di satu hamparan dengan Lokasi Pengalian pipa IPAL yang dikerjakan oleh PT Waskita, setelah tau yang ditemukan adalah batu nisan ibu upik menyarankan kepada para pekerja PT Waskita untuk mengembalikan lagi ketempat asal ditemukan dan mengirimkan doa kepada arwah dan meminta maaf kepada arwah. Saran dari ibu upik dituruti oleh pekerja Waskita kemudian batu nisan tersebut di masukkan ketempat asal ditemukan kemudian ditimbun.
Selanjutnya hari senin malam (17/1/22) tim gabungan Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel dan Balar Sumsel, melakukan pengalian ulang dan berhasil mengangkat 4 batu nisan untuk selanjutnya diamankan kantor dinas kebudayaan kota Palembang.
setelah tim gabungan mengidentifikasi dan membaca tulisan, Palembang kembali dikejutkan dengan ditemukan kembali dua batu nisan dilokasi pembuangan tanah, info ini dapat dilihat dilink facebook https://fb.watch/aEIh-XBuxT/.
menyikapi penemuan ini Ali Goik Direktur Yayasan Depati mengatakan "saya sangat mengapresiasi ibu upik yang telah berinisiatif menyebarkan penemuan batu nisan kuno ke media sosial dan info ini menjadi viral sehingga menjadi perhatian berbagai pihak".
"dengan ditemukan ini batu nisan di kawasan tengkuruk dan menjadi bahasan, paling tidak sudah terbuka jalan untuk bahan penyelidikan dan menemukan kembali Jejak Keraton Beringin Janggut yang hilang", ungkap Ali Goik.
Selain itu juga Ali mengkritik PT. Waskita yang tidak langsung melaporkan temuan batu nisan kuno ke pihak pemerintah kota Palembang, apalagi temuan batu nisan hasil galian tersebut ditemukan ditempat yang lain jauh dari lokasi pengerukan, untung masih terpantau dan batu nisan yang dibuang kelokasi pembuangan tanah hasil galian bisa diselamatkan.
harusnya PT Waskita melaporkan temuannya, karena pemerintah Palembang sudah membuat Peraturan Daerah No.11 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota Harnojoyo pada 29 Desember 2020 lalu.
Dalam Pasal 21 disebutkan: (1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang didugag Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Dinas Kebudayaan, Kepolisian, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya, Jelas Ali Goik