Simpul Belajar Lamaranginang menggelar Diskusi Peningkatan Kapasitas Organisasi
Berita Warga

Jum"at, 22 Juli 2022 bertempat di Aula Warkop Dg Azis Masamba yang juga sebagai Sekretariat Simpul belajar Lamaranginang dilakukan diskusi untuk Peningkatan Kapasitas Anggota Simpul Belajar.
Sesi Diskusi yang dibincangkan terkait Pentingnya Rencana Strategis (RENSTRA) bagi Organisasi Masyarakat Sipil, Kegiatan ini difasilitasi oleh Andi Yudha Yunus dari Lembaga Studi kebijakan Publik (LSKP) Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 11 Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Luwu Utara dan telah bergabung sebagai Anggota Simpul Belajar Lamaranginang yakni Lembaga FAKTA, LEPMAL, L-PERAK, PPDI, Jaringan Bintang Sembilan, Fatayat NU, Mitras Swadaya Mandiri, Jaringan petani Nasional, Perkumpulan Wallacea, RGPI, JaDI dan Klinik Desa.
Kegiatan ini dianggap penting bagi Organisasi Masyarakat Sipil karena akan menjadi acuan gerak lembaga secara periodik atau biasanya per lima tahun, penyusunan Restra menjadi titik start bagi organisasi masyarakat sipil dalam mendesign Program atau kegiatan lembaga.
Dokumen Renstra juga menjadi urgen bagi lembaga organisasi masyarakat sipil untuk memperkenalkan diri kepada pihak lain seperti Pemerintah atau Donor, dan peluang peluang Pendanaan seperti Swakelola Tipe III yang dapat diakases oleh Organisasi Masyarakat Sipil (ORMAS).
Sesi Diskusi yang dibincangkan terkait Pentingnya Rencana Strategis (RENSTRA) bagi Organisasi Masyarakat Sipil, Kegiatan ini difasilitasi oleh Andi Yudha Yunus dari Lembaga Studi kebijakan Publik (LSKP) Makassar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 11 Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Luwu Utara dan telah bergabung sebagai Anggota Simpul Belajar Lamaranginang yakni Lembaga FAKTA, LEPMAL, L-PERAK, PPDI, Jaringan Bintang Sembilan, Fatayat NU, Mitras Swadaya Mandiri, Jaringan petani Nasional, Perkumpulan Wallacea, RGPI, JaDI dan Klinik Desa.
Kegiatan ini dianggap penting bagi Organisasi Masyarakat Sipil karena akan menjadi acuan gerak lembaga secara periodik atau biasanya per lima tahun, penyusunan Restra menjadi titik start bagi organisasi masyarakat sipil dalam mendesign Program atau kegiatan lembaga.
Dokumen Renstra juga menjadi urgen bagi lembaga organisasi masyarakat sipil untuk memperkenalkan diri kepada pihak lain seperti Pemerintah atau Donor, dan peluang peluang Pendanaan seperti Swakelola Tipe III yang dapat diakases oleh Organisasi Masyarakat Sipil (ORMAS).