Sidak Kedisiplinan ASN, Tim UKI Pemkot Dapati 4 Pelanggaran
Berita Warga

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Tim UKI (Unit Kepatuhan Internal) Kota Jakarta Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kedisiplinan pada jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).
Sidak kali merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, masih adanya para ASN Kota Jakarta Timur yang melanggar tugas dan kewajiban sebagai ASN.
“Iya, sidak ini merupakan bagian sosialisasi mengenai aturan kedisiplinan dan kepatuhan bagi ASN dan ini akan kita evaluasi hingga Desember. Sebelum hukuman disiplin akan diberlakukan tahun 2023 mendatang,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan.
Ditegaskan Fredy, sidak itu diharapkan menjadikan para ASN agar mengerti serta paham adanya reward dan punishment yang harus diperhatikan, akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Saya pesan kepada seluruh ASN di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur agar menjalankan tugas dengan profesional sesuai aturan nilai budaya kerja dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.
Subkoordinator Urusan Kepegawaian Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Husnul Hotimah mengatakan, ada empat pegawai ASN yang ditemukan melanggar kedisipilinan pegawai pada jam kerja. Mereka ditemukan sedang melakukan aktifitas diluar saat berlangsungnya jam kerja.
“Ada empat orang ASN didapati sedang berada di kantin dan warung kopi dan kita berikan teguran tegas sehingga tidak melanggar disipilin kerja,” jelas Husnul Hotimah.
Sumber :
Kota Jakarta Timur
@kotajakartatimur
#infojaktim #jaktim #jakartatimur #kotajakartatimur
Sidak kali merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, masih adanya para ASN Kota Jakarta Timur yang melanggar tugas dan kewajiban sebagai ASN.
“Iya, sidak ini merupakan bagian sosialisasi mengenai aturan kedisiplinan dan kepatuhan bagi ASN dan ini akan kita evaluasi hingga Desember. Sebelum hukuman disiplin akan diberlakukan tahun 2023 mendatang,” kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan.
Ditegaskan Fredy, sidak itu diharapkan menjadikan para ASN agar mengerti serta paham adanya reward dan punishment yang harus diperhatikan, akibat pelanggaran yang dilakukan.
“Saya pesan kepada seluruh ASN di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur agar menjalankan tugas dengan profesional sesuai aturan nilai budaya kerja dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.
Subkoordinator Urusan Kepegawaian Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Husnul Hotimah mengatakan, ada empat pegawai ASN yang ditemukan melanggar kedisipilinan pegawai pada jam kerja. Mereka ditemukan sedang melakukan aktifitas diluar saat berlangsungnya jam kerja.
“Ada empat orang ASN didapati sedang berada di kantin dan warung kopi dan kita berikan teguran tegas sehingga tidak melanggar disipilin kerja,” jelas Husnul Hotimah.
Sumber :
Kota Jakarta Timur
@kotajakartatimur
#infojaktim #jaktim #jakartatimur #kotajakartatimur