Setelah Divonis Tersangka, ARB Gangguan Jiwa
Diskusi Komunitas

JW SUREQ - LUWU UTARA
Setelah divonis sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak, ARB (34) didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa.
ARB, pelaku kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara jalani serangkaian observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar, beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Septian Dwi Riadi, Kasubsi Intelijen, Jaksa yang menangani kasus ARB mengatakan bahwa riwayat penanganan ini lumayan panjang, sudah 3 kali mental, bolak-balik dari Kepoilisian ke Kejaksaan.
"Ada gangguan jiwa berat yang muncul, setelah ARB ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Septian.
Lebih jauh Septian menerangkan, bahwa perlu menghadirkan saksi ahli pidana yang mampu menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dokter dari RSJ.
"Jika tidak menghadirkan ahli pidana yang lain, takutnya kasus ini akan bebas di persidangan nanti. Dan perlu diketahui bahwa kejaksaan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelas Septian.
Di lain pihak, ada Kepala Dinas P3AP2KB, H. Gunawan, yang turut menyampaikan keprihatinannya bahwa melihat kasus ini, dinas terkait juga mulai bekerja berdasarkan tupoksinya.
“Dua bulan yg lalu dikeluarkan edaran untuk sosialisasi tentang anak yang ada kaitannya dengan kasus pelecehan ini, kami juga menginstruksikan agar tidak lagi memasukkan pelaku sebagai salah satu tenaga pengajar di pesantren tersebut dan tidak lagi menggabungkan antara pesantren dan SMP,” tutur beliau saat dijumpai disalah satu Warkop di Masamba, pada, Jum’at (11/10/2024).
Setelah divonis sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak, ARB (34) didiagnosa mengalami gejala gangguan jiwa.
ARB, pelaku kasus pelecehan seksual anak di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Luwu Utara jalani serangkaian observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar, beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Septian Dwi Riadi, Kasubsi Intelijen, Jaksa yang menangani kasus ARB mengatakan bahwa riwayat penanganan ini lumayan panjang, sudah 3 kali mental, bolak-balik dari Kepoilisian ke Kejaksaan.
"Ada gangguan jiwa berat yang muncul, setelah ARB ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Septian.
Lebih jauh Septian menerangkan, bahwa perlu menghadirkan saksi ahli pidana yang mampu menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan dokter dari RSJ.
"Jika tidak menghadirkan ahli pidana yang lain, takutnya kasus ini akan bebas di persidangan nanti. Dan perlu diketahui bahwa kejaksaan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” jelas Septian.
Di lain pihak, ada Kepala Dinas P3AP2KB, H. Gunawan, yang turut menyampaikan keprihatinannya bahwa melihat kasus ini, dinas terkait juga mulai bekerja berdasarkan tupoksinya.
“Dua bulan yg lalu dikeluarkan edaran untuk sosialisasi tentang anak yang ada kaitannya dengan kasus pelecehan ini, kami juga menginstruksikan agar tidak lagi memasukkan pelaku sebagai salah satu tenaga pengajar di pesantren tersebut dan tidak lagi menggabungkan antara pesantren dan SMP,” tutur beliau saat dijumpai disalah satu Warkop di Masamba, pada, Jum’at (11/10/2024).