SATPOL PP BERANGUS SPANDUK IKLAN ROKOK
Diskusi Komunitas

𝗦𝗔𝗧𝗣𝗢𝗟 𝗣𝗣 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗡𝗚𝗨𝗦 𝗦𝗣𝗔𝗡𝗗𝗨𝗞 𝗜𝗞𝗟𝗔𝗡 𝗥𝗢𝗞𝗢𝗞
𝗗𝗘𝗡𝗣𝗔𝗦𝗔𝗥, 𝗕𝗔𝗟𝗜 𝗘𝗫𝗣𝗥𝗘𝗦𝗦 – Iklan rokok saat ini sudah dilarang keras di luar ruangan. Namun beberapa masih ada yang mencuri-curi kesempatan memasang spanduk rokok di persimpangan jalan. Untuk itu personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus berangus iklan rokok yang ada di kawasan Civic Center Renon Denpasar.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (24/6) menjelaskan personilnya telah menurunkan beberapa spanduk rokok. Dia menegaskan spanduk rokok bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang Pelarangan Iklan Rokok.
Selain itu, di Bali juga telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan khususnya iklan rokok ini akan diterapkan di Bali, khususnya dalam menyambut KTT G20.
Terlebih isu yang diangkat dalam event dunia itu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Jadi dalam menyambut KTT G20, kami menertibkan iklan-iklan rokok yang bertebaran di jalan-jalan. Itu tidak boleh, itu curi-curi pasang iklan ,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menegaskan siap akan memberangus reklame rokok. Selanjutnya sanksi tegas pun akan diterapkan jika mereka membandel dan tidak mengindahkan penertiban yang akan dilakukan.
“Spanduk rokok atau sosialisasi sebenarnya sudah tidak boleh. Apalagi memasang spanduk di luar ruangan. Beberapa spanduk yang ditemukan sudah diturunkan oleh personil,” imbuhnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
https://baliexpress.jawapos.com/bali/24/06/2022/satpol-pp-berangus-spanduk-iklan-rokok/
𝗗𝗘𝗡𝗣𝗔𝗦𝗔𝗥, 𝗕𝗔𝗟𝗜 𝗘𝗫𝗣𝗥𝗘𝗦𝗦 – Iklan rokok saat ini sudah dilarang keras di luar ruangan. Namun beberapa masih ada yang mencuri-curi kesempatan memasang spanduk rokok di persimpangan jalan. Untuk itu personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus berangus iklan rokok yang ada di kawasan Civic Center Renon Denpasar.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (24/6) menjelaskan personilnya telah menurunkan beberapa spanduk rokok. Dia menegaskan spanduk rokok bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang Pelarangan Iklan Rokok.
Selain itu, di Bali juga telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan khususnya iklan rokok ini akan diterapkan di Bali, khususnya dalam menyambut KTT G20.
Terlebih isu yang diangkat dalam event dunia itu untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Jadi dalam menyambut KTT G20, kami menertibkan iklan-iklan rokok yang bertebaran di jalan-jalan. Itu tidak boleh, itu curi-curi pasang iklan ,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi menegaskan siap akan memberangus reklame rokok. Selanjutnya sanksi tegas pun akan diterapkan jika mereka membandel dan tidak mengindahkan penertiban yang akan dilakukan.
“Spanduk rokok atau sosialisasi sebenarnya sudah tidak boleh. Apalagi memasang spanduk di luar ruangan. Beberapa spanduk yang ditemukan sudah diturunkan oleh personil,” imbuhnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
https://baliexpress.jawapos.com/bali/24/06/2022/satpol-pp-berangus-spanduk-iklan-rokok/