Sari Pati Sagu Jadi Gula, Kades Waelawi Dorong Perdes Lindungi Pelestarian Sagu Luwu Utara
Berita Warga

LUWU UTARA --- Untuk melindungi pelestarian pertanaman sagu yang merupakan pangan lokal diwilayah desanya.
Ir. Tasran (57), Kepala Desa Waelawi Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peraturan desa (Perdes) tentang sagu untuk melindungi pelestarian pertanaman sagu yang merupakan potensi pangan berbasis pangan lokal diwilayahnya.
Hal itu, dikatakan Kepala Desa Waelawi, Ir. Tasran saat menghadiri dialog budidaya, pelestarian dan pengolahan sagu yang diselenggarakan oleh perkumpulan KATALIS bekerjasama koalisi rakyat untuk kedaulatan pangan (KRKP) bersama pemerintah Luwu Utara yang di dukung Kurawal Foundation Indonesia di Desa Arusu, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Tasran, katakan potensi lahan dan pertanaman sagu di wilayah kami, masih sangat luas. Pertanaman sagu ini merupakan pangan lokal yang perlu dijaga kelestariannya.
Untuk mendapatkan kualitas sagu yang baik, maka pelestsrian sagu tetap kita jaga.
"Selama ini bila ada pesta pernikahan, warga datang mengambil palapa tanaman sagu, sehingga itu dapat mempengaruhi turunnya produksi sari pati sagu, "ujarnya.
Selain itu, dalam peraturan desa yang kami terbitkan juga mengatur tentang lahan atau wilayah sagu yang potensial, sehingga kawasan tersebut yang dibudidayakan adalah tanaman sagu yang tidak dialihfungsikan.
"Kami punya lahan berkisar 100 Ha. Kawasan ini akan dikembangkan kebun sagu model Integrated farming sistem, "ujarnya.
Lanjut Tasran, bahwa petani sagu kami yang berhimpung di kelompok tani, selain sudah mengolah sari pati sagu menjadi sagu kering dalam kemasan juga petani mengolah gula sagu, "tutupnya.
Turut hadir dalam dialog tersebut, Kabag Ekonomi Setda Luwu Utara, Syaiful Amir, Camat Malangke Barat, Perwakilan NGO Katalis, Amal Alba, dan Kadding, serta para petani sagu dari Kecamatan Malangke dan Malangke Barat, para PPL, dan Ikbal dari Dinas Pertanian Luwu Utara.
Ir. Tasran (57), Kepala Desa Waelawi Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan mendorong peraturan desa (Perdes) tentang sagu untuk melindungi pelestarian pertanaman sagu yang merupakan potensi pangan berbasis pangan lokal diwilayahnya.
Hal itu, dikatakan Kepala Desa Waelawi, Ir. Tasran saat menghadiri dialog budidaya, pelestarian dan pengolahan sagu yang diselenggarakan oleh perkumpulan KATALIS bekerjasama koalisi rakyat untuk kedaulatan pangan (KRKP) bersama pemerintah Luwu Utara yang di dukung Kurawal Foundation Indonesia di Desa Arusu, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 31 Maret 2022.
Tasran, katakan potensi lahan dan pertanaman sagu di wilayah kami, masih sangat luas. Pertanaman sagu ini merupakan pangan lokal yang perlu dijaga kelestariannya.
Untuk mendapatkan kualitas sagu yang baik, maka pelestsrian sagu tetap kita jaga.
"Selama ini bila ada pesta pernikahan, warga datang mengambil palapa tanaman sagu, sehingga itu dapat mempengaruhi turunnya produksi sari pati sagu, "ujarnya.
Selain itu, dalam peraturan desa yang kami terbitkan juga mengatur tentang lahan atau wilayah sagu yang potensial, sehingga kawasan tersebut yang dibudidayakan adalah tanaman sagu yang tidak dialihfungsikan.
"Kami punya lahan berkisar 100 Ha. Kawasan ini akan dikembangkan kebun sagu model Integrated farming sistem, "ujarnya.
Lanjut Tasran, bahwa petani sagu kami yang berhimpung di kelompok tani, selain sudah mengolah sari pati sagu menjadi sagu kering dalam kemasan juga petani mengolah gula sagu, "tutupnya.
Turut hadir dalam dialog tersebut, Kabag Ekonomi Setda Luwu Utara, Syaiful Amir, Camat Malangke Barat, Perwakilan NGO Katalis, Amal Alba, dan Kadding, serta para petani sagu dari Kecamatan Malangke dan Malangke Barat, para PPL, dan Ikbal dari Dinas Pertanian Luwu Utara.