Sampah
Berita Warga

Permasalahan:
Butuh segera ditindaklanjuti karenasudah mau tiga tahun hambat pejalan kaki dna debu karna batang dikelilingi tanah. jadi JANGAN DI ILANG CUMA BATANG SAJA KARNA
DISLEIMUTI TANAH DNA DIBAWAH
SEKITARNYA. TUBTAS UU LINGLUNGAN HIDUP. PEJABAT PEMBIARAN DI UU 20/2014
YG GANGGU LING HIDUP
DIBEBWSTUGASKAN ATAU BEBAS JABATAN
Kategori:
Sampah
Lokasi:
JI. Joglo Raya No. 71, RT.9/RW.8, Joglo, Kec.
Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 11640, Indonesia
Detail Alamat Laporan:
bongkahan sisa gak di uang buang ,panjang
umur mau tiga tahun
Sumber: JAKI (JK2503260313)
Butuh segera ditindaklanjuti karenasudah mau tiga tahun hambat pejalan kaki dna debu karna batang dikelilingi tanah. jadi JANGAN DI ILANG CUMA BATANG SAJA KARNA
DISLEIMUTI TANAH DNA DIBAWAH
SEKITARNYA. TUBTAS UU LINGLUNGAN HIDUP. PEJABAT PEMBIARAN DI UU 20/2014
YG GANGGU LING HIDUP
DIBEBWSTUGASKAN ATAU BEBAS JABATAN
Kategori:
Sampah
Lokasi:
JI. Joglo Raya No. 71, RT.9/RW.8, Joglo, Kec.
Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 11640, Indonesia
Detail Alamat Laporan:
bongkahan sisa gak di uang buang ,panjang
umur mau tiga tahun
Sumber: JAKI (JK2503260313)