ROKOK HARAM DAN MEMBATALKAN PUASA
Diskusi Komunitas

Bismillah
ROKOK HARAM DAN MEMBATALKAN PUASA
“Merokok, selain itu adalah kebiasaan buruk dan diharamkan syariat, juga berbahaya
bagi kesehatan, juga membatalkan puasa. orang yang melakukannya wajib mengqadha puasa.
karena tembakau yang terbakar mengembun didalam hidung dan turun hingga ke dada.
Sehingga ia menjadi suatu benda yang ada didalam kerongkongan. Ini membatalkan puasa”.
Darul Ifta" Al Mishriyyah, Fatwa no. 11328
Pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah, “Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.
Maka menghisap rokok membatalkan puasa
karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.
Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan, “Jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya (karena hal tersebut bisa dicegah)”.
Dan merokok hukumnya haram dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195)
Nabi ﷺ bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431
Grafis :
Ruang Belajar Islam
ROKOK HARAM DAN MEMBATALKAN PUASA
“Merokok, selain itu adalah kebiasaan buruk dan diharamkan syariat, juga berbahaya
bagi kesehatan, juga membatalkan puasa. orang yang melakukannya wajib mengqadha puasa.
karena tembakau yang terbakar mengembun didalam hidung dan turun hingga ke dada.
Sehingga ia menjadi suatu benda yang ada didalam kerongkongan. Ini membatalkan puasa”.
Darul Ifta" Al Mishriyyah, Fatwa no. 11328
Pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah, “Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.
Maka menghisap rokok membatalkan puasa
karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.
Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan, “Jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya (karena hal tersebut bisa dicegah)”.
Dan merokok hukumnya haram dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.“ (QS. Al Baqarah: 195)
Nabi ﷺ bersabda : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431
Grafis :
Ruang Belajar Islam