Reformasi Perizinan Berusaha
Berita Warga

📌 BREAKING NEWS
Mulai Senin 21 Mei 2018 kalau ingin mengajukan ijin usaha, sudah tidak diperlukan lagi belasan ijin seperti:
SIUP
TDP
dll.
Cukup satu ijin, yaitu *NIB (Nomor Ijin Berusaha)* yang akan selesai dalam 30 menit.
Untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung mengajukan NIB melalui online.
Info selengkapnya, silahkan unduh file pdf dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Mulai Senin 21 Mei 2018 kalau ingin mengajukan ijin usaha, sudah tidak diperlukan lagi belasan ijin seperti:
SIUP
TDP
dll.
Cukup satu ijin, yaitu *NIB (Nomor Ijin Berusaha)* yang akan selesai dalam 30 menit.
Untuk yang sudah memiliki ijin lama, tunggu saja sampai salah satunya mau habis, langsung mengajukan NIB melalui online.
Info selengkapnya, silahkan unduh file pdf dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI.