Proyek paving blok di desa MekarSari Kecamatan Rajeg Menuai kritikan keras Oleh LSM Geram banten
Berita Warga

Tangerang : Pekerjaan proyek pembangunan Paving blok di kampung Priuk rt 02/03 desa mekarsari kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang menuai kritikan keras oleh LSM Geram banten. Jum"at. 02/12/22.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari ketua (DPC) LSM Geram banten Indonesia bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas samsuri.
Samsuri sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaa
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib
memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap ketua LSM DPC Geram banten Indonesia saya mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang dan tidak di ketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya,
Penulis : muhamad Ridwan
#mata.86.com
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari ketua (DPC) LSM Geram banten Indonesia bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas samsuri.
Samsuri sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaa
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib
memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap ketua LSM DPC Geram banten Indonesia saya mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang dan tidak di ketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya,
Penulis : muhamad Ridwan
#mata.86.com