Proposal Ilegal Mengatasnamakan Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah
Berita Warga

Masjid yang berada dalam naungan pengurusan Yayasan Annasimiyah, saat ini sedang proses renovasi dan pembangunan infrastruktur bertahap sejak kurang lebih 20 tahun lalu dimulai pembangunannya.
Dibangun secara mandiri oleh masyarakat Desa Sukamekar, Sukawangi dan saat ini sedang berhenti kegiatan pembangunannya, alasan belum lanjut karena terkendala pendanaan.
Sumber dana dikumpulkan biasanya dari infaq, shodaqoh, jariah dari jamaah sekitar masjid, warga Desa Sukamekar dan sumbangan tidak tetap dari donatur jika terkumpul cukup kita lanjut kegiatannya, begitu polanya..
Membuat proposal biasanya cara umum yang dilakukan dalam penggalangan dana. Sama halnya Panitia pembangunan Masjid Nurul Falah, namun rupanya cara tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab di dunia dan akhirat, karena masih banyak di temukan proposal gelap dan secara masif disebar dengan cara dijajakan langsung kepada Donatur dari rumah ke rumah oleh orang yang seolah-olah menjadi petugas pencari dana keliling.
Gambar terlampir ini salah satu contoh Proposal gelap, karena Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah tidak pernah mengeluarkan Proposal ini untuk diberikan kepada para pencari dana keliling dan juga tidak pernah menerima dana dari hasil kegiatan tersebut.
Kami atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah, mohon bantuan agar menyampaikan pesan ini kepada publik, bahwa proposal ini ilegal.
Jika ada informasi maupun pertanyaan silahkan langsung menghubungi Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah di alamat Kampung Babakan Kali Bedah RT 01 RW 011 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Mohon disebarkan. Mudah-mudahan menjadi amal saleh.
An. Ketua Yayasan Annasimiyah
Dibangun secara mandiri oleh masyarakat Desa Sukamekar, Sukawangi dan saat ini sedang berhenti kegiatan pembangunannya, alasan belum lanjut karena terkendala pendanaan.
Sumber dana dikumpulkan biasanya dari infaq, shodaqoh, jariah dari jamaah sekitar masjid, warga Desa Sukamekar dan sumbangan tidak tetap dari donatur jika terkumpul cukup kita lanjut kegiatannya, begitu polanya..
Membuat proposal biasanya cara umum yang dilakukan dalam penggalangan dana. Sama halnya Panitia pembangunan Masjid Nurul Falah, namun rupanya cara tersebut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab di dunia dan akhirat, karena masih banyak di temukan proposal gelap dan secara masif disebar dengan cara dijajakan langsung kepada Donatur dari rumah ke rumah oleh orang yang seolah-olah menjadi petugas pencari dana keliling.
Gambar terlampir ini salah satu contoh Proposal gelap, karena Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah tidak pernah mengeluarkan Proposal ini untuk diberikan kepada para pencari dana keliling dan juga tidak pernah menerima dana dari hasil kegiatan tersebut.
Kami atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah, mohon bantuan agar menyampaikan pesan ini kepada publik, bahwa proposal ini ilegal.
Jika ada informasi maupun pertanyaan silahkan langsung menghubungi Panitia Pembangunan Masjid Nurul Falah di alamat Kampung Babakan Kali Bedah RT 01 RW 011 Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Mohon disebarkan. Mudah-mudahan menjadi amal saleh.
An. Ketua Yayasan Annasimiyah