PPO DAUN HIJAU SERAHKAN POLICY BRIEF CSR
Citizen News

PPO Daun Hijau Kabupaten Barru menyerahkan policy brief Corporate Social Responsibility (CSR) di ruang Sekretaris Daerah pada hari Senin, 14 Juni 2022.
Jon Rantepadang Koordinator Program PPO Daun Hijau mengemukakan, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk mengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Tapi sayangnya setelah 6 tahun sejak Perda tersebut di tetapkan, tindaklanjut dalam bentuk Peraturan Bupati belum diterbitkan. Hal ini yang menggugah PPO Daun Hijau untuk menyusun policy brief, agar Pemerintah Daerah berinisiatif untuk segera menindaklanjutinya.
Abustan, Sekretaris Daerah mengemukakan bahwa terkait dengan rekomendasi PPO Daun Hijau, Pemkab akan segera berkonsolidasi agar Bappeda dan Bagian Perekonomian sebagai Leading Sector mengadakan pertemuan untuk membahasnya.
Berdasarkan amanat Perda, bahwa Pemda harus membentuk membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Lembaga tersebut terdiri dari : a) Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP); b) Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; dan c. Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Namun enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Sulitnya perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR ini terkait dengan pemahaman yang berbeda-beda terhadap CSR. Selain itu, belum adanya peraturan teknis yang baku dan mengikat kepada perusahaan terkait dengan persoalan CSR, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikan tangungjawabnya dalam bentuk dana CSR, pungkas Jon Rantepadang.
Jon Rantepadang Koordinator Program PPO Daun Hijau mengemukakan, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk mengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Tapi sayangnya setelah 6 tahun sejak Perda tersebut di tetapkan, tindaklanjut dalam bentuk Peraturan Bupati belum diterbitkan. Hal ini yang menggugah PPO Daun Hijau untuk menyusun policy brief, agar Pemerintah Daerah berinisiatif untuk segera menindaklanjutinya.
Abustan, Sekretaris Daerah mengemukakan bahwa terkait dengan rekomendasi PPO Daun Hijau, Pemkab akan segera berkonsolidasi agar Bappeda dan Bagian Perekonomian sebagai Leading Sector mengadakan pertemuan untuk membahasnya.
Berdasarkan amanat Perda, bahwa Pemda harus membentuk membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Lembaga tersebut terdiri dari : a) Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP); b) Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; dan c. Tim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Namun enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Sulitnya perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR ini terkait dengan pemahaman yang berbeda-beda terhadap CSR. Selain itu, belum adanya peraturan teknis yang baku dan mengikat kepada perusahaan terkait dengan persoalan CSR, sehingga banyak perusahaan yang mengabaikan tangungjawabnya dalam bentuk dana CSR, pungkas Jon Rantepadang.