PPO DAUN HIJAU GELAR FGD FINALISASI PERBUP CSR
Berita Warga

LSM PPO Daun Hijau Kabupaten Barru menggelar FGD FINALISASI PERBUP CSR, di Sekretariat PPO Daun Hijau, Jln Andi Iskandar Unru, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Pada Rabu 1/2/2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah Tim Penyusun Peraturan Bupati tentang Corporate Social Renposibility (CSR) yang berasal dari beberapa SKPD.
Tujuan FGD ini adalah tersusunnya draft Peraturan Bupati tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait substansi Perbub yang lebih sempurna, ujar Jon Rantepadang, Koordinator Program PPO Daun Hijau yang memandu kegiatan.
Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR. Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan CSR di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola CSR yang bertugas untuk memfasilitasi pendistribusian dana CSR.
Namun enam tahun sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda untuk fasilitasi pemanfaatan dana CSR belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu PPO Daun Hijau berinisiatif mengajukan Policy Brief untuk menindaklanjuti amanat Perda dalam rangka menyusun Peraturan Bupati terkait Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk mempertegas policy brief tersebut PPO Daun Hijau memfasilitasi penyusunan darfat Perbub CSR.
Nasruddin, Kepala Bappelitbangda mengemukakan bahwa substansi materi CSR harus jelas sehingga tidak terjadi multitafsir terhadap muatan Peraturan Bupati.
Diharapkan Perbub ini dapat segera dituntaskan sehingga mampu diimplementasikan yang mendukung program pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah Tim Penyusun Peraturan Bupati tentang Corporate Social Renposibility (CSR) yang berasal dari beberapa SKPD.
Tujuan FGD ini adalah tersusunnya draft Peraturan Bupati tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait substansi Perbub yang lebih sempurna, ujar Jon Rantepadang, Koordinator Program PPO Daun Hijau yang memandu kegiatan.
Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR. Perda tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan CSR di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola CSR yang bertugas untuk memfasilitasi pendistribusian dana CSR.
Namun enam tahun sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda untuk fasilitasi pemanfaatan dana CSR belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu PPO Daun Hijau berinisiatif mengajukan Policy Brief untuk menindaklanjuti amanat Perda dalam rangka menyusun Peraturan Bupati terkait Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk mempertegas policy brief tersebut PPO Daun Hijau memfasilitasi penyusunan darfat Perbub CSR.
Nasruddin, Kepala Bappelitbangda mengemukakan bahwa substansi materi CSR harus jelas sehingga tidak terjadi multitafsir terhadap muatan Peraturan Bupati.
Diharapkan Perbub ini dapat segera dituntaskan sehingga mampu diimplementasikan yang mendukung program pembangunan daerah.