Polisi Kini Pantau Grup WhatsApp, Sasar Konten Ujaran Kebencian
Berita Warga

𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐊𝐢𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐧𝐭𝐚𝐮 𝐆𝐫𝐮𝐩 𝐖𝐡𝐚𝐭𝐬𝐀𝐩𝐩,
𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐞𝐧 𝐔𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐧𝐜𝐢𝐚𝐧
Polisi dunia maya atau virtual police turut memantau penyebaran konten di grup WhatsApp. Polisi, akan menyasar konten yang bernada ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.
Dia menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 2021.
Dikutip prfmnews.id dari Tribratanews, dia mencontohkan, ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.
Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Sumber Berita :
Prfmnews
Repost :
Info Baleendah
@infobaleendah
𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐊𝐨𝐧𝐭𝐞𝐧 𝐔𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐞𝐧𝐜𝐢𝐚𝐧
Polisi dunia maya atau virtual police turut memantau penyebaran konten di grup WhatsApp. Polisi, akan menyasar konten yang bernada ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.
Dia menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Ahmad Ramadan, Sabtu 13 Maret 2021.
Dikutip prfmnews.id dari Tribratanews, dia mencontohkan, ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.
Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Sumber Berita :
Prfmnews
Repost :
Info Baleendah
@infobaleendah