Log In Sign Up

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

Citizen News
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan oleh Perusahaan, Badan Usaha atau Badan Hukum kepada seluruh karyawan beserta anggota keluarganya, dan Fakir Miskin atau yang tidak mampu juga wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Karena program JKN harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), sebuah Perusahaan, Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan formulir registrasi dan data karyawan maupun anggota keluarga sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Pendataan untuk Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang menjadi peserta JKN dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemeritahan di bidang statistik (BPS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Sementara yang di daerah, dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan lewat website BPJS Kesehatan atau untuk mengetahui info lebih lanjut dapat mengunjungi bpjs-kesehatan.go.id

Sumber: Indonesia Baik (Kemenkominfo RI)

Related Topic

Related Location

Viewed 3702 times

Widya Sari

Sesepuh

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up