Persyaratan Anggota KPPS
Berita Warga

Syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Berusia Minimal 17 Tahun Dan Maksimal 55 Tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika Dan Cita- Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, jujur dan adil
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik),
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Sehat Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalagunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Berusia Minimal 17 Tahun Dan Maksimal 55 Tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika Dan Cita- Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, jujur dan adil
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik (Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik),
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Sehat Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalagunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih