Perangi Narkoba, BNN Kota Depok Punya Enam Layanan Pencegahan
Citizen News
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus menjalankan tugasnya dalam menangani permasalahan narkoba. Terdapat enam layanan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan peredaran narkotika.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko mengungkapkan, layanan yang diberikan meliputi penyuluhan atau sosialisasi, deteksi dini melalui tes urin, konseling dan rehabilitas serta pengaduan gratifikasi.
"Kami juga ada layanan pengaduan transaksi gelap narkotika dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," jelasnya.
Purwoko menambahkan, layanan tersebut dilakukan melalui sejumlah sekolah, kelurahan, hingga kecamatan di Kota Depok. Khusus untuk pembuatan SKHPN diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BNN, bahwa layanan penerbitan SKHPN yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN bertarif sebesar Rp 290.000 .
Dikatakannya, masyarakat dapat mengakses enam layanan tersebut melalui link https://s.id/layananp4gnbnndepok. Atau dapat menghubungi layanan call center pada nomor 021-29504433 atau 0852-8390-4389.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan kami untuk informasi pelayanan pencegahan narkotika," ungkapnya.
"Juga kami bersinergi dengan kelurahan dan kecamatan untuk ikut serta menyebarluaskan informasi layanan ini agar dapt diakses masyarakat," tutupnya.
Sumber: Humas Pemkot Depok
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko mengungkapkan, layanan yang diberikan meliputi penyuluhan atau sosialisasi, deteksi dini melalui tes urin, konseling dan rehabilitas serta pengaduan gratifikasi.
"Kami juga ada layanan pengaduan transaksi gelap narkotika dan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)," jelasnya.
Purwoko menambahkan, layanan tersebut dilakukan melalui sejumlah sekolah, kelurahan, hingga kecamatan di Kota Depok. Khusus untuk pembuatan SKHPN diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BNN, bahwa layanan penerbitan SKHPN yang diterbitkan oleh Klinik Pratama BNN bertarif sebesar Rp 290.000 .
Dikatakannya, masyarakat dapat mengakses enam layanan tersebut melalui link https://s.id/layananp4gnbnndepok. Atau dapat menghubungi layanan call center pada nomor 021-29504433 atau 0852-8390-4389.
"Masyarakat dapat menghubungi layanan kami untuk informasi pelayanan pencegahan narkotika," ungkapnya.
"Juga kami bersinergi dengan kelurahan dan kecamatan untuk ikut serta menyebarluaskan informasi layanan ini agar dapt diakses masyarakat," tutupnya.
Sumber: Humas Pemkot Depok