Peran Pemerintah Dan Masyarakat dalam pengawasan Orang Asing
Berita Warga

Kesbangpol Kota Palembang kembali menggelar rapat koordinasi yang membahas pemantauan orang asing dan lembaga asing di kota Palembang. Rapat koordinasi mengambil tema "Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat Dalam Pemantauan Aktivitas dan Keberadaan Orang Asing serta Tenaga Kerja Asing di Kota Palembang" yang diadakan di Hotel Swarna Dwipa, Jalan Tasik Palembang, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polisi Pamong Praja Kota Palembang, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, SMA Kusuma Bangsa, dan Intel Kodim sebagai narasumber. Mayor Iwan Mulyawan, Kabinda Kota Palembang, serta M. Ade Firdaus, Kasubsi Intelijen Imigrasi.
Dalam sambutannya, H. Ahmadi Damrah, SE.MM, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. Tujuan utama adalah untuk mencapai sinkronisasi dan sinergitas dalam pendataan serta pelaksanaan pemantauan dan pengawasan orang asing. Hal ini juga bertujuan untuk optimalisasi data mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemantauan tenaga kerja asing di Kota Palembang serta memperkuat soliditas, faktualisasi data, dan pengawasan orang asing.
M. Ade Firdaus, Kasubsi Intelijen Imigrasi, menjelaskan bahwa pengawasan orang asing menjadi penting karena masih terdapat banyak pelanggaran terkait keberadaan orang asing, baik dalam administrasi maupun keimigrasian. Ini adalah tanggung jawab bersama yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sinergitas dalam pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing serta pengumpulan data informasi secara berkala menjadi langkah kunci dalam menjaga keamanan.
Mayor Iwan Mulyawan Kabinda Kota Palembang menyoroti berbagai bentuk ancaman yang berkaitan dengan keberadaan orang asing, termasuk terorisme, narkotika, perdagangan manusia, dan pencucian uang. Pelanggaran yang sering terjadi melibatkan penyalahgunaan visa, pelanggaran lalu lintas, pernikahan tidak sah, tindakan asusila, dan pemalsuan data serta identitas diri. Modus masuk ilegal orang asing melalui pelabuhan laut yang tidak resmi, pencari suaka, dan pengungsi, serta penggunaan dokumen palsu, menjadi perhatian utama.
Kartika Dewi, S.Pd., M.Si, Bid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Palembang, menekankan bahwa tugas TimPora adalah memberikan saran dan masukan kepada instansi terkait serta membuat peta data keberadaan orang asing. Ini merupakan langkah awal untuk membangun institusi khusus yang akan menangani warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di masa depan.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan memastikan bahwa keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di Kota Palembang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan bahwa pelanggaran dan ancaman yang berkaitan dengan orang asing dapat dikurangi dan diatasi secara efektif di masa depan.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polisi Pamong Praja Kota Palembang, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, SMA Kusuma Bangsa, dan Intel Kodim sebagai narasumber. Mayor Iwan Mulyawan, Kabinda Kota Palembang, serta M. Ade Firdaus, Kasubsi Intelijen Imigrasi.
Dalam sambutannya, H. Ahmadi Damrah, SE.MM, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. Tujuan utama adalah untuk mencapai sinkronisasi dan sinergitas dalam pendataan serta pelaksanaan pemantauan dan pengawasan orang asing. Hal ini juga bertujuan untuk optimalisasi data mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemantauan tenaga kerja asing di Kota Palembang serta memperkuat soliditas, faktualisasi data, dan pengawasan orang asing.
M. Ade Firdaus, Kasubsi Intelijen Imigrasi, menjelaskan bahwa pengawasan orang asing menjadi penting karena masih terdapat banyak pelanggaran terkait keberadaan orang asing, baik dalam administrasi maupun keimigrasian. Ini adalah tanggung jawab bersama yang sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sinergitas dalam pengawasan dan pemantauan keberadaan orang asing serta pengumpulan data informasi secara berkala menjadi langkah kunci dalam menjaga keamanan.
Mayor Iwan Mulyawan Kabinda Kota Palembang menyoroti berbagai bentuk ancaman yang berkaitan dengan keberadaan orang asing, termasuk terorisme, narkotika, perdagangan manusia, dan pencucian uang. Pelanggaran yang sering terjadi melibatkan penyalahgunaan visa, pelanggaran lalu lintas, pernikahan tidak sah, tindakan asusila, dan pemalsuan data serta identitas diri. Modus masuk ilegal orang asing melalui pelabuhan laut yang tidak resmi, pencari suaka, dan pengungsi, serta penggunaan dokumen palsu, menjadi perhatian utama.
Kartika Dewi, S.Pd., M.Si, Bid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Palembang, menekankan bahwa tugas TimPora adalah memberikan saran dan masukan kepada instansi terkait serta membuat peta data keberadaan orang asing. Ini merupakan langkah awal untuk membangun institusi khusus yang akan menangani warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di masa depan.
Rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan memastikan bahwa keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing di Kota Palembang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan bahwa pelanggaran dan ancaman yang berkaitan dengan orang asing dapat dikurangi dan diatasi secara efektif di masa depan.