Pentingnya Perizinan untuk UMKM
Berita Warga

Halo Warga Jakarta!
Tahukah kalian? Perizinan usaha diperlukan agar kegiatan usaha yang kalian jalankan memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas, tetapi banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal tersebut.
Berbagai manfaat dapat peroleh jika telah memiliki perizinan dalam usaha, antara lain:
1. Usaha lebih mudah dipercaya oleh berbagai pihak jika Sobat memiliki izin usaha, maka pembeli atau investor menjadi yakin dan percaya.
2. Jaminan perlindungan hukum didapatkan oleh pemilik usaha sehingga dapat menjalankan operasional usahanya secara aman dan nyaman, tidak khawatir terhadap ancaman dari tindakan pembongkaran atau penertiban karena telah memiliki perizinan.
3. Akses usaha lebih berkembang luas untuk mempermudah menjalin kerjasama dengan pengusaha lain.
4. Lebih mudah dalam memasarkan produk usaha Sobat karena dapat melakukan promosi baik secara administratif atau inventaris secara nasional maupun internasional.
5. Akses pembiayanan menjadi lebih mudah sehingga dapat mempermudah Sobat untuk memperoleh modal tambahan dari lembaga keuangan atau bank.
6. Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah ketika mengadakan workshop atau seminar yang dapat Sobat ikuti untuk mengembangkan inovasi produk.
Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta
Tahukah kalian? Perizinan usaha diperlukan agar kegiatan usaha yang kalian jalankan memiliki legalitas dan kredibilitas yang jelas, tetapi banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal tersebut.
Berbagai manfaat dapat peroleh jika telah memiliki perizinan dalam usaha, antara lain:
1. Usaha lebih mudah dipercaya oleh berbagai pihak jika Sobat memiliki izin usaha, maka pembeli atau investor menjadi yakin dan percaya.
2. Jaminan perlindungan hukum didapatkan oleh pemilik usaha sehingga dapat menjalankan operasional usahanya secara aman dan nyaman, tidak khawatir terhadap ancaman dari tindakan pembongkaran atau penertiban karena telah memiliki perizinan.
3. Akses usaha lebih berkembang luas untuk mempermudah menjalin kerjasama dengan pengusaha lain.
4. Lebih mudah dalam memasarkan produk usaha Sobat karena dapat melakukan promosi baik secara administratif atau inventaris secara nasional maupun internasional.
5. Akses pembiayanan menjadi lebih mudah sehingga dapat mempermudah Sobat untuk memperoleh modal tambahan dari lembaga keuangan atau bank.
6. Memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah ketika mengadakan workshop atau seminar yang dapat Sobat ikuti untuk mengembangkan inovasi produk.
Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta