Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
Berita Warga

Brebes – Yayasan Eska Unggul Indonesia bersama Komunitas Brebes Bersama (KOBBER) menghadiri audiensi dalam rangka penyerahan Policy Brief tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Warsudi, Hj. Khariroh, M.Pd Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, dan Baperlitbangda Kabupaten Brebes.
Collaborative Governance yang meningkatkan keterlibatan sektor publik dengan privat serta masyarakat, kerjasama internasional yang menguat, perkembangan ekonomi yang maju, dan pemerintahan yang efektif dan efisien akan mengantarkan Indonesia menuju pembangunan yang berkelanjutan (SDGs 2030).
Perlu perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang semula berorientasi pada bekerja sendiri menjadi bekerjasama secara gotong royong untuk mencapai tujuan bersama atau yang biasa disebut dengan collaborative governance. Paradigma collaborative governance, pemerintah yang dalam hal ini instansi pusat dan daerah tidak dapat bekerja menyelesaikan masalah-masalah publik sendirian. Karena Pemerintah mempunyai keterbatasan.
“Jika menerapkan Collaborative Governance, pasti Brebes akan nyaman” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes Warsudi, saat audiensi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Kabupaten Brebes, Senin (12/09/2022)
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwakili oleh Baperlitbangda mengatakan bahwa satu kunci dalam setiap regulasi adalah membutuhkan komitmen bersama. “Satu hal yang ingin saya sampaikan, bahwa satu kunci dalam setiap regulasi adalah KOMITMEN” ujar Syafa’at selaku perwakilan dari Baperlitbangda Kabupaten Brebes.
Hasil audiensi ini akan dibahas kembali di internal DPRD. Bapemperda akan mengawal proses ini. Anggota komisi yang hadir juga mendukung usulan dari Eska Unggul dan KOBBER untuk terbitnya Perda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.
Collaborative Governance yang meningkatkan keterlibatan sektor publik dengan privat serta masyarakat, kerjasama internasional yang menguat, perkembangan ekonomi yang maju, dan pemerintahan yang efektif dan efisien akan mengantarkan Indonesia menuju pembangunan yang berkelanjutan (SDGs 2030).
Perlu perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang semula berorientasi pada bekerja sendiri menjadi bekerjasama secara gotong royong untuk mencapai tujuan bersama atau yang biasa disebut dengan collaborative governance. Paradigma collaborative governance, pemerintah yang dalam hal ini instansi pusat dan daerah tidak dapat bekerja menyelesaikan masalah-masalah publik sendirian. Karena Pemerintah mempunyai keterbatasan.
“Jika menerapkan Collaborative Governance, pasti Brebes akan nyaman” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes Warsudi, saat audiensi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD Kabupaten Brebes, Senin (12/09/2022)
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwakili oleh Baperlitbangda mengatakan bahwa satu kunci dalam setiap regulasi adalah membutuhkan komitmen bersama. “Satu hal yang ingin saya sampaikan, bahwa satu kunci dalam setiap regulasi adalah KOMITMEN” ujar Syafa’at selaku perwakilan dari Baperlitbangda Kabupaten Brebes.
Hasil audiensi ini akan dibahas kembali di internal DPRD. Bapemperda akan mengawal proses ini. Anggota komisi yang hadir juga mendukung usulan dari Eska Unggul dan KOBBER untuk terbitnya Perda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah.