Penguatan Kapasitas Pengkajian Kebutuhan dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Citizen News

BNPB memberikan penguatan tim di wilayah timur Indonesia untuk fase pascabencana. Kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada 12 – 14 Juli 2023.
Tim yang dimaksud yaitu petugas yang akan melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P). Kegiatan ini merupakan salah satu prioritas nasional yang diselenggarakan Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah menyampaikan, pendampingan ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia pada lingkup pemerintah daerah, khususnya tim jitupasna. Melalui pendampingan, anggota tim diharapkan dapat menghasilkan dokumen jitupasna dan R3P sebagai acuan pelaksanaan pemulihan.
Sementara itu, saat penyampaian materi, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung menyampaikan, tim teknis jitupasna dan R3P merupakan langkah utama dalam fase pemulihan.
“Perhitungan kerusakan, kerugian, serta dampak bencana sangat penting sebagai dasar perumusan kebutuhan untuk pemulihan pascabencana,” ujar Johny, Rabu lalu (12/7).
Johny juga menekankan fase pemulihan harus berdasarkan prinsip membangun lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan.
Dalam pendampingan tim teknis, para peserta belajar mengenai konsep jitupasna, perhitungan kerusakan dan kerugian serta kebutuhan pada sektor perumahan, sektor infrastruktur, sektor ekonomi, sektor sosial, dan lintas sektor.
Selain itu, mereka dilatih dalam penyusunan dokuman jitupasna berdasarkan kelima sektor tersebut. Hal ini penting sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa upaya rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilaksanakan untuk penentuan kebutuhan berdasarkan perhitungan kerusakan dan kerugian.
Pada saat menutup kegiatan, Jumat (14/7), Johny Sumbung menekankan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana siklon tropis Seroja pada kabupaten/kota di NTT perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan komprehensif.
“Meskipun perumahan merupakan hal terutama kebutuhan masyarakat, infrastruktur serta serta kegiatan sosial ekonomi perlu dilakukan upaya pemulihannya,” lanjutnya.
Hal ini penting karena sudah diamanatkan dalam dokumen R3P Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 – 2004 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 29 Oktober 2021.
Hadir sebagai peserta sebanyak 50 orang dari perwakilan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Universitas Nusa Cendana, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Bali, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Alor, Kota Kupang, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya serta Kabupaten Lembata.
Sumber: Humas BNPB
Abdul Muhari, Ph.D.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Tim yang dimaksud yaitu petugas yang akan melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana (jitupasna) dan penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P). Kegiatan ini merupakan salah satu prioritas nasional yang diselenggarakan Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah menyampaikan, pendampingan ini bertujuan untuk peningkatan sumber daya manusia pada lingkup pemerintah daerah, khususnya tim jitupasna. Melalui pendampingan, anggota tim diharapkan dapat menghasilkan dokumen jitupasna dan R3P sebagai acuan pelaksanaan pemulihan.
Sementara itu, saat penyampaian materi, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung menyampaikan, tim teknis jitupasna dan R3P merupakan langkah utama dalam fase pemulihan.
“Perhitungan kerusakan, kerugian, serta dampak bencana sangat penting sebagai dasar perumusan kebutuhan untuk pemulihan pascabencana,” ujar Johny, Rabu lalu (12/7).
Johny juga menekankan fase pemulihan harus berdasarkan prinsip membangun lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan.
Dalam pendampingan tim teknis, para peserta belajar mengenai konsep jitupasna, perhitungan kerusakan dan kerugian serta kebutuhan pada sektor perumahan, sektor infrastruktur, sektor ekonomi, sektor sosial, dan lintas sektor.
Selain itu, mereka dilatih dalam penyusunan dokuman jitupasna berdasarkan kelima sektor tersebut. Hal ini penting sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa upaya rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilaksanakan untuk penentuan kebutuhan berdasarkan perhitungan kerusakan dan kerugian.
Pada saat menutup kegiatan, Jumat (14/7), Johny Sumbung menekankan penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana siklon tropis Seroja pada kabupaten/kota di NTT perlu dilakukan secara cepat, tepat, dan komprehensif.
“Meskipun perumahan merupakan hal terutama kebutuhan masyarakat, infrastruktur serta serta kegiatan sosial ekonomi perlu dilakukan upaya pemulihannya,” lanjutnya.
Hal ini penting karena sudah diamanatkan dalam dokumen R3P Angin Siklon Tropis, Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Pasang dan Abrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 – 2004 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 29 Oktober 2021.
Hadir sebagai peserta sebanyak 50 orang dari perwakilan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Universitas Nusa Cendana, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Bali, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Alor, Kota Kupang, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya serta Kabupaten Lembata.
Sumber: Humas BNPB
Abdul Muhari, Ph.D.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB