PENGADILAN SOSIALISASIKAN PROGRAM E-COURT
Berita Warga

Sosialisasikan program e-court, Pengadilan Negeri Subang undang Advokat se Kabupaten Subang. Ketua pengadilan negeri kelas 1 b subang DR Fahmiron SH Mhum mengatakan, sosilaiasi e-court tersebut merupakan program Mahkamah Agung yang tujuanya untuk mempermudah pencari keadilan.
Dijelaskan Fahmiron, dalam sistem e-court tahapan-tahapan pengadilan seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan bisa dilakukan dengan e-mail sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.
Diungkapkanya, saat ini sistem e-court tersebut untuk sementara hanya bisa digunakan untuk perkara gugatan saja, sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2018 Tentang Admisntrasi Pengadilan Berbasis Elektronik.
Menurutnya, sistem e-court tersebut merupakan aplikasi yang disediakan oleh mahkamah agung dengan menyediakan alamat berupa email yang sudah terverifikasi. Untuk menggunakan advokat yang sudah terdaftar dengan mendaftarkan KTP, berita acara sumpah dan id card. “Advokat yang sudah mendafatarkan diri ke Pengadilan Tinggi dengan melampirkan persyaratan. Selanjutnya untuk pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI dengan virtual account untuk mempermudah, pihaknya lakukan kerjasama dengan Bank Bri untuk pembayaran perkaranya.
Sementara Itu, Advokat Subang Dede Sunarya SH mengatakan, dirinya mengapresiasi sistem e-court tersebut karena mempermudah dan mempercepat proses hukum.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negri Subang, Pihak Mahkamah Agung RI, Bank BRI dan Advokat.
Dijelaskan Fahmiron, dalam sistem e-court tahapan-tahapan pengadilan seperti jawaban, replik, duplik, kesimpulan bisa dilakukan dengan e-mail sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.
Diungkapkanya, saat ini sistem e-court tersebut untuk sementara hanya bisa digunakan untuk perkara gugatan saja, sesuai dengan Perma No 3 Tahun 2018 Tentang Admisntrasi Pengadilan Berbasis Elektronik.
Menurutnya, sistem e-court tersebut merupakan aplikasi yang disediakan oleh mahkamah agung dengan menyediakan alamat berupa email yang sudah terverifikasi. Untuk menggunakan advokat yang sudah terdaftar dengan mendaftarkan KTP, berita acara sumpah dan id card. “Advokat yang sudah mendafatarkan diri ke Pengadilan Tinggi dengan melampirkan persyaratan. Selanjutnya untuk pembayaran dapat dilakukan di Bank BRI dengan virtual account untuk mempermudah, pihaknya lakukan kerjasama dengan Bank Bri untuk pembayaran perkaranya.
Sementara Itu, Advokat Subang Dede Sunarya SH mengatakan, dirinya mengapresiasi sistem e-court tersebut karena mempermudah dan mempercepat proses hukum.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negri Subang, Pihak Mahkamah Agung RI, Bank BRI dan Advokat.