Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Di Kabupaten Belu
Berita Warga

Keputusan Bupati Belu
Nomor : 77/HK/2023
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Belu
14 Hari Masa Tanggap Darurat
28 Februari – 13 Maret 2023
Menyikapi kondisi cuaca selama lebih dari seminggu terakhir dimana curah hujan dan angin kencang berakibat terjadinya longsor dan banjir di hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.
Hari ini sesuai PP No 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam.
Langkah pemerintah dalam menanggapi darurat bencana :
Pencarian dan penyelamatan (search and rescue) :
Pada tahap awal bencana, pemerintah akan memobilisasi tim pencarian dan penyelamatan untuk mencari dan menyelamatkan korban yang terjebak dalam bencana.
Evakuasi
Jika diperlukan, pemerintah akan melakukan evakuasi penduduk yang terancam bahaya ke tempat yang lebih aman, seperti tempat pengungsian atau fasilitas yang telah disiapkan.
Penyediaan Kebutuhan Dasar
Pemerintah juga akan menyiapkan kebutuhan dasar bagi para korban bencana, seperti makanan, minuman, tempat berlindung, dan obat-obatan.
Bantuan ini dapat disalurkan melalui posko-posko bantuan atau pusat-pusat pengungsian.
Koordinasi dan Komunikasi
Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi kemanusiaan, relawan, dan pihak swasta, dalam menanggapi bencana.
Pemulihan
Setelah bencana mereda, Pemerintah akan memulai tahap pemulihan dengan membangun kembali infrastruktur dan fasilitas yang rusak akibat bencana, membantu korban bencana untuk kembali ke kehidupan normal, dan mengevaluasi kesiapan dalam menghadapi bencana di masa depan.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam menghadapi bencana.
Sumber :
Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Belu
Nomor : 77/HK/2023
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Belu
14 Hari Masa Tanggap Darurat
28 Februari – 13 Maret 2023
Menyikapi kondisi cuaca selama lebih dari seminggu terakhir dimana curah hujan dan angin kencang berakibat terjadinya longsor dan banjir di hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Belu.
Hari ini sesuai PP No 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam.
Langkah pemerintah dalam menanggapi darurat bencana :
Pencarian dan penyelamatan (search and rescue) :
Pada tahap awal bencana, pemerintah akan memobilisasi tim pencarian dan penyelamatan untuk mencari dan menyelamatkan korban yang terjebak dalam bencana.
Evakuasi
Jika diperlukan, pemerintah akan melakukan evakuasi penduduk yang terancam bahaya ke tempat yang lebih aman, seperti tempat pengungsian atau fasilitas yang telah disiapkan.
Penyediaan Kebutuhan Dasar
Pemerintah juga akan menyiapkan kebutuhan dasar bagi para korban bencana, seperti makanan, minuman, tempat berlindung, dan obat-obatan.
Bantuan ini dapat disalurkan melalui posko-posko bantuan atau pusat-pusat pengungsian.
Koordinasi dan Komunikasi
Pemerintah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi kemanusiaan, relawan, dan pihak swasta, dalam menanggapi bencana.
Pemulihan
Setelah bencana mereda, Pemerintah akan memulai tahap pemulihan dengan membangun kembali infrastruktur dan fasilitas yang rusak akibat bencana, membantu korban bencana untuk kembali ke kehidupan normal, dan mengevaluasi kesiapan dalam menghadapi bencana di masa depan.
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam menghadapi bencana.
Sumber :
Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Belu