Pencairan Dana KJP Plus Dan KJMU Tahap I Tahun 2020
Berita Warga

KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2020 sudah cair!
Untuk kamu para pemegang dan calon pemegang KJP Plus dan KJMU, Pemprov DKI merelaksasi skema pencairan dana untuk meringankan beban siswa dan para orang tua selama masa #PSBBJakarta.
Simak infografik berikut untuk lengkapnya!
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan penerima KJP Plus, belanja pangan murah juga ditiadakan sementara di masa Pandemi COVID-19. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial.
Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
β#INFO_PENTING
Pencairan Dana KJP Plus Dan KJMU Tahap I Tahun 2020
π¨π»βππ©π»βπ Selama Masa PSBB COVID-19, penggunaan KJP Plus diperluas sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
π°π³ Pencairan dana rutin dan dana berkala KJP Plus dilakukan penuh per bulan.
π§ββοΈπ§ββοΈ Penerima baru KJP Plus yang baru mendapatkan perlakuan yang sama.
π°π³ Pencairan dana bridging siswa kelas XII dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2020.
π°π³ Pencairan dana KJMU dapat dilakukan per bulan.
Untuk menghindari penumpukan massa, pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal :
β’ Mulai 15 Mei 2020
SD/SDLB/MI, total bantuan
Rp 250.000/bulan.
β’ Mulai 18 Mei 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total bantuan
Rp 300.000/bulan.
β’ Mulai 20 Mei 2020
SMA/SMALB/MA, total bantuan
Rp 420.000/bulan.
SMK, total bantuan
Rp 450.000/bulan.
Dana KJMU
Selama masa PSBB total bantuan tetap Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan diberikan bertahap senilai
Rp 1.500.000/bulan.
β’ Penerima KJP Plus dan KJMU diimbau memantau dana masuk dan transaksi melalui aplikasi JakOne Mobile pada handphone masing-masing untuk menghindari kerumunan.
β’ Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, tetap memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
π· Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
π§ββοΈ βοΈ π§ββοΈTunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan menjaga jarak aman minimal 1 meter.
ππ» π§Ό Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
π€π» Hindari berjabat tangan dan bercium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa.
_________________________
Tetap semangat menuntut ilmu #dirumahaja
#JakartaTanggapCorona #KJPPlus
#KJMU
#HadapiBersama #DinasPendidikanDKIJakarta
Sumber :
@DKIJakarta
Untuk kamu para pemegang dan calon pemegang KJP Plus dan KJMU, Pemprov DKI merelaksasi skema pencairan dana untuk meringankan beban siswa dan para orang tua selama masa #PSBBJakarta.
Simak infografik berikut untuk lengkapnya!
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan penerima KJP Plus, belanja pangan murah juga ditiadakan sementara di masa Pandemi COVID-19. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial.
Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
β#INFO_PENTING
Pencairan Dana KJP Plus Dan KJMU Tahap I Tahun 2020
π¨π»βππ©π»βπ Selama Masa PSBB COVID-19, penggunaan KJP Plus diperluas sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
π°π³ Pencairan dana rutin dan dana berkala KJP Plus dilakukan penuh per bulan.
π§ββοΈπ§ββοΈ Penerima baru KJP Plus yang baru mendapatkan perlakuan yang sama.
π°π³ Pencairan dana bridging siswa kelas XII dilaksanakan pada bulan Mei tahun 2020.
π°π³ Pencairan dana KJMU dapat dilakukan per bulan.
Untuk menghindari penumpukan massa, pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal :
β’ Mulai 15 Mei 2020
SD/SDLB/MI, total bantuan
Rp 250.000/bulan.
β’ Mulai 18 Mei 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total bantuan
Rp 300.000/bulan.
β’ Mulai 20 Mei 2020
SMA/SMALB/MA, total bantuan
Rp 420.000/bulan.
SMK, total bantuan
Rp 450.000/bulan.
Dana KJMU
Selama masa PSBB total bantuan tetap Rp 9.000.000 per semester.
Dana bantuan diberikan bertahap senilai
Rp 1.500.000/bulan.
β’ Penerima KJP Plus dan KJMU diimbau memantau dana masuk dan transaksi melalui aplikasi JakOne Mobile pada handphone masing-masing untuk menghindari kerumunan.
β’ Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, tetap memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
π· Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
π§ββοΈ βοΈ π§ββοΈTunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan menjaga jarak aman minimal 1 meter.
ππ» π§Ό Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
π€π» Hindari berjabat tangan dan bercium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa.
_________________________
Tetap semangat menuntut ilmu #dirumahaja
#JakartaTanggapCorona #KJPPlus
#KJMU
#HadapiBersama #DinasPendidikanDKIJakarta
Sumber :
@DKIJakarta