Penamaan Produk Halal
Berita Warga

Assalamu"alaikum #halalsquad
Sedang ramai masalah "nasi anjing" sebagai nama bagi bantuan fakir miskin terutama muslim, karena mayoritas negara kita berpenduduk muslim.
Apakah MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini? Jawabannya sudah ada. Penamaan produk halal bagi makanan yang diakui halal tidak boleh menggunakan kata yang buruk
• Tidak menggunakan nama minuman beralkohol
• Tidak menggunakan nama babi dan anjing
• Tidak menggunakan nama setan
• Tidak menggunakan nama yang mengarahkan pada kekufuran
• Tidak menggunakan kata berkonotasi erotis, vulgar atau porno
• Terkecuali nama yang telah dikenal luas dan mentradisi (urf) seperti bir pletok, bakmi, bakpia, roti buaya
Landasan hukum tersebut tertuang pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, Kriteria Sistem Jaminan Halal 23000 dan SK Direktur LPPOM MUI nomer SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14
Nabi kita Muhammad Shalallahu "alayhi wassalam juga meminta kita untuk memberikan sebutan yang baik bagi makanan dan melarang menyebutkan dengan nama yang buruk .
Aspek Halal bukan sekedar dari zatnya saja tapi juga nama, pengolahan, distribusi, dan lain lainnya. Yang berhak memutuskan halal di Indonesia adalah MUI bukan produsen atau lembaga pemerintah lainya seperti polisi. Berbagi itu baik tapi jangan menyalahi kaidah norma dan agama. Pun dalam agama lain tidak ada perintah menggunakan kata "nasi anjing" untuk sebagai bantuan.
Salam #halalismway
Sumber :
@halalcorner.id
Sedang ramai masalah "nasi anjing" sebagai nama bagi bantuan fakir miskin terutama muslim, karena mayoritas negara kita berpenduduk muslim.
Apakah MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini? Jawabannya sudah ada. Penamaan produk halal bagi makanan yang diakui halal tidak boleh menggunakan kata yang buruk
• Tidak menggunakan nama minuman beralkohol
• Tidak menggunakan nama babi dan anjing
• Tidak menggunakan nama setan
• Tidak menggunakan nama yang mengarahkan pada kekufuran
• Tidak menggunakan kata berkonotasi erotis, vulgar atau porno
• Terkecuali nama yang telah dikenal luas dan mentradisi (urf) seperti bir pletok, bakmi, bakpia, roti buaya
Landasan hukum tersebut tertuang pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, Kriteria Sistem Jaminan Halal 23000 dan SK Direktur LPPOM MUI nomer SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14
Nabi kita Muhammad Shalallahu "alayhi wassalam juga meminta kita untuk memberikan sebutan yang baik bagi makanan dan melarang menyebutkan dengan nama yang buruk .
Aspek Halal bukan sekedar dari zatnya saja tapi juga nama, pengolahan, distribusi, dan lain lainnya. Yang berhak memutuskan halal di Indonesia adalah MUI bukan produsen atau lembaga pemerintah lainya seperti polisi. Berbagi itu baik tapi jangan menyalahi kaidah norma dan agama. Pun dalam agama lain tidak ada perintah menggunakan kata "nasi anjing" untuk sebagai bantuan.
Salam #halalismway
Sumber :
@halalcorner.id