Masuk Daftar

Pemerintah Kota Palembang Gagal Mengelola Tata Ruang Dan Jaga lingkungan

Berita Warga
Kamis 27/01/22 DPD Barikade Kota Palembang melakukan aksi ke kantor Walikota Palembang yang telah abai menjaga lingkungan dan mengelola tata ruang.

"untuk percepatan pembangunan yang ada di kota Palembang, Pemerintah kota palembang cenderung abaie dan menutup mata menyikapi pembangunan gedung-gedung ataupun pabrik-pabrik yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang ada di kota Palembang sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" kata Arlan koordinator aksi dalam orasinya.

selain itu buruknya sistem drainase adalah bentuk kegagalan walikota Palembang dalam mengatasi banjir yang sudah merugikan masyarakat Palembang baik secara meterial maupun non material dan minimnya ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir yang ada di kota Palembang, ucap arlan

"beberapa bulan terakhir kami sabagai masyarakat Palembang merasa terganggu dalam beraktivitas akibat pembangunan IPAL dibeberapa titik yang ada jalanan yang padat, dan proyek diduga tidak memiliki izin lingkungan sesuai dengan PERMEN LHK no. 4 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 dan perda kota Palembang no. 1 tahun 2018" tegas Arlan.

13 Januari 2022 yang lalu proyek pembangunan IPAL Waskita ditemukan benda cagar budaya di jalan Tengkuruk blok C 17 Ilir kecamatan Ilir Timur 1 tapi temuan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak Waskita, untung ada inisiatif masyarakat menyebarkan temuan benda cagar budaya tersebut sehingga temuan tersebut menjadi viral di media sosial.
berkenaan dengan hal tersebut Barikade 98 meminta Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi PT. Waskita selaku kontraktor karena melanggar PERDA NO.11 Tahun 2020 jika pemkot tidak tegas maka hal serupa tidak akan menjadi pelajaran bagi pelaku ataupun pihak-pihak yang mengindah perda tersebut.

Selain itu Arlan menambahkan Sebagai kota yang sudah 11 kali mendapatkan penghargaan piala ADIPURA Sampah menjadi permasalahan yang besar bagi kota palembang selain mengganggu kenyamanan masyarakat sampah juga erat kaitannya dengan banjir, minimnya fasilitas tempat penampungan sampah menjadi faktor utama penyebab sampah berserakan disetiap sudut di kota Palembang, kami menilai perlunya moderenisasi pengelolaan sampah di kota Palembang.

Aksi Barikade 98 diterima dikantor Walikota diterima oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang Arthur Febriansyah, namun massa aksi menolak untuk berdialog dengan arthur mereka hanya mau berdialog jika ditemui oleh Harnojoyo Walikota Palembang yang bisa mengambil keputusan.

Berikut Tuntutan Barikade 98 ;
1. Menuntut Pemkot Palembang Untuk Bertanggung Jawab Secara Material Dan Inmaterial Akibat Kerugian Yang Diakibatkan Oleh Banjir Yang Terjadi Di Kota Palembang.
2. Meminta Pemkot Palembang Untuk Merevitalisasi Sungai Perkotaan.
3. Meminta Pemkot Palembang Untuk Mengevaluasi Dinas PUPR Kota Yang Diduga Gagal dalam Melaksanakan Maserplan Drainase Kota Palembang.
4. Meminta Pemkot Palembang Untuk Segera Melakukan Modernisasi Sistem Pengelolaan Sampah Di Kota Palembang.
5. Meminta dan Mendesak Walikota Untuk Fokus Bekerja Kembali Di Masa Akhir Jabatannya Di Persoalan Lingkungan Palembang.
6. Meminta Walikota Untuk Mengevaluasi Program Pelaksanaan Teknis Proyek IPAL Kota Yang Diduga Mengabaikan Dampak Sosial Dan lingkungan Hidup
7. Meminta Kepada Ketua DPRD Palembang Dan Walikota Untuk Membatalkan Raperda Perubahan RTRW Atas Nama Komersialisasi Lahan
8. Mendesak Walikota Palembang Untuk Menghentikan Segala Jenis Aktivitas Pembangunan Yang Tidak Taat Terhadap Aturan Dan Melanggar Tata Ruang.
9. Meminta Walikota Untuk Bertindak Tegas Terhadap Aktivitas Pemanfaatan Lahan Di Garis Pemanfaatan Sungai
10. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Mengevaluasi Angkutan Bara Di Sepanjang Sungai Musi Yang Terindikasi Melanggar UU Dan PERDA Kota Palembang.
11. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Merealisasikan Ruang Terbuka Hijau Sesuai Dengan RTRW Kota Palembang Yang Masih Berlaku
12. Mendesak Walikota Palembang Untuk Membekukan Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Operasional Dan Tidak Memiliki AMDAL.

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 1424 kali

Mang Goik

Panutan

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar