Pemerintah Jember Belum Serius Meningkatkan Inklusivitas Ketenagakerjaan bagi Disabilitas.
Community Discussion

Implementasi dari aturan atau regulasi yang mewajibkan dua persen dari pegawai di BUMN adalah penyandang disabilitas, serta paling tidak ada satu persen penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih sangat kurang di Kabupaten Jember. Hal ini terbukti dengan kabar di Kabupaten Jember sekitar bulan Desember 2023 yang dihebohkan dengan protes yang dilayangkan oleh 2 disabilitas karena merasa nilai yang diperoleh sudah memenuhi passing grade, tetapi tidak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Jember.
Dua orang tersebut adalah Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono dan pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Eko Puji Purwanto. Kusbandono yang menyandang disabilitas celebral palsy melamar formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa, dan Purwanto yang menyandang disabilitas polio melamar formasi ahli pertama perencana.
Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo
“Kami mengapresiasi dengan pengadaan kuota afirmasi PPPK bagi disabilitas di Kabupaten Jember. Tapi itu tak diiringi sistem yang mengafirmasi terpenuhinya kuota tersebut,” kata Purwanto. Ada sebagian penyandang difabel yang gagal dalam seleksi administrasi.
Seharusnya pengadaan kuotaa afirmasi PPPK di Kabupaten Jember juga diiringi dengan pemberian afirmasi nilai seperti PPPK guru.Untuk PPPK guru itu peserta tertentu akan memperoleh afirmasi. Afirmasi dalam seleksi PPPK Guru adalah kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Krirteria yang dimaksut, diantaranya seperti, memenuhi pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas. Penambahan nilai/afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 28, berikut ketentuannya:
a. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis ;
b. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai tertinggi ;
c. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis;
d. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi; dan
e. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.
Penambahan nilai diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.
Menurut Moh. Zaenuri Rofi’i, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA) seharusnya pemerintah dalam penerimaan PPPK di tahun 2023 ini juga memberikan afirmasi sesuai PermenPANRB sehingga teman-teman disabilitas bisa bersaing dan memperoleh nilai yang lebih baik dan tidak sama dengan mereka yang non disabilitas.
Kami berharap pada penyelenggaraan PPPK atau PNS di tahun depan, pemerintah memberikan afirmasi kepada disabilitas sehingga kesempatan yang diberikan bisa terserap dengan baik oleh penyandang disabilitas.
Dua orang tersebut adalah Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono dan pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Eko Puji Purwanto. Kusbandono yang menyandang disabilitas celebral palsy melamar formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa, dan Purwanto yang menyandang disabilitas polio melamar formasi ahli pertama perencana.
Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo
“Kami mengapresiasi dengan pengadaan kuota afirmasi PPPK bagi disabilitas di Kabupaten Jember. Tapi itu tak diiringi sistem yang mengafirmasi terpenuhinya kuota tersebut,” kata Purwanto. Ada sebagian penyandang difabel yang gagal dalam seleksi administrasi.
Seharusnya pengadaan kuotaa afirmasi PPPK di Kabupaten Jember juga diiringi dengan pemberian afirmasi nilai seperti PPPK guru.Untuk PPPK guru itu peserta tertentu akan memperoleh afirmasi. Afirmasi dalam seleksi PPPK Guru adalah kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Krirteria yang dimaksut, diantaranya seperti, memenuhi pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas. Penambahan nilai/afirmasi pada kompetensi teknis PPPK Guru 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 28, berikut ketentuannya:
a. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis ;
b. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai tertinggi ;
c. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis;
d. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi; dan
e. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.
Penambahan nilai diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.
Menurut Moh. Zaenuri Rofi’i, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA) seharusnya pemerintah dalam penerimaan PPPK di tahun 2023 ini juga memberikan afirmasi sesuai PermenPANRB sehingga teman-teman disabilitas bisa bersaing dan memperoleh nilai yang lebih baik dan tidak sama dengan mereka yang non disabilitas.
Kami berharap pada penyelenggaraan PPPK atau PNS di tahun depan, pemerintah memberikan afirmasi kepada disabilitas sehingga kesempatan yang diberikan bisa terserap dengan baik oleh penyandang disabilitas.