Pelayanan Kesehatan di Jember Yang Ramah Disabilitas
Berita Warga

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Dr. Lilik Lailiyah mengungkapkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas harus dapat memberikan layanan yang inklusif bagi orang dengan disabilitas.
Bentuk layanan yang inklusif, terangnya, misalnya dengan membangun sarana fisik seperti ram untuk memudahkan akses bagi orang dengan disabilitas fisik atau menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi pasien tuli.
Untuk di Kabupaten Jember layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di kabupaten Jember sudah ramah terhadap disabilitas. “Selain kesulitan akses, ada juga kesulitan dalam komunikasi, bagaimana dia bisa menyampaikan pesan yang perlu diekspresikan, karena dokter memerlukan komunikasi supaya tahu apa yang dikeluhkan atau dirasakan,” ucap Tika.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Forum Group Diskusi dengan komunitas Jember Sehat (FORJES) di Aula Dinas Kesehatan Jl. Srikoyo Jember, Kamis (28/4/2022). Dalam acara yang digelar dihadiri oleh seluruh anggota Forjes yang dan jurnalis Radar Jember.
Lilik menerangkan, disabilitas sendiri terdiri atas beberapa macam, yaitu disabilitas fisik seperti ketidakmampuan berjalan sehingga harus menggunakan tongkat atau kursi roda, disabilitas intelektual yang berkaitan dengan daya pikir, misalnya retardasi intelektual, disabilitas mental yang terkait dengan gangguan jiwa sedang dan berat, serta disabilitas sensorik seperti tuli atau buta.
Inklusivitas terhadap orang dengan disabilitas, ungkapnya, bukan sekadar menjadi jargon untuk dikampanyekan, hal ini harus diwujudkan dalam layanan dan fasilitas yang sesuai.
Puskesmas dan rumah sakit terangnya, telah memiliki sejumlah sarana fisik seperti ram atau jalur khusus pengguna kursi roda bagi pengguna kursi roda serta toilet khusus yang ramah disabilitas. Selain itu Fasilitas kesehatan di Jember juga memberikan prioritas terhadap penyandang disabilitas sehingga tidak perlu antri.
Ia menambahkan, juga tengah mengupayakan agar dapat menyediakan dukungan penerjemah bahasa isyarat bagi orang dengan disabilitas pendengaran di rumah sakit dan Puskesmas. Usulan itu akan beliau sampaikan kepada Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU
“Inklusi adalah ketika orang-orang dengan disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan orang tanpa disabilitas di dalam akses dan hak-hak lainnya yang disesuaikan dengan keterbatasan yang ada, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang ramah dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan tuli atau gangguan pendengaran” kata Lilik.
Ketua Perpenca Jember Moh. Zaenuri Rofi’I mengungkapan karena Jember sudah memiliki Perda Disabilitas yaitu Perda nomor 7 Tahun 2016, sudah sewajarnya dan seharusnya semua pelayanan kesehatan di Jember ramah dan dapat diakses oleh disabilitas Jember.
Semua layanan kesehatan di Jember harus menyediakan jalur bagi penguuna kursi roda, ada guiding blok bagi disabilitas netra dan juru bahasa isyarat atau penerjemah bagi disabilitas tuli.
Zaenuri mengungkapkan kalau memang itu sulit dilakukan minimal pegawai atau petugas-petugas Puskesmas dan rumah sakit dibekali dengan kemampuan bahasa isyarat dan paham bagaimana melayani pasien disabilitas, yaitu perlu ada pelatihan mainstreaming disabilitas dan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Puskesmas atau rumah sakit di Jember .
Bentuk layanan yang inklusif, terangnya, misalnya dengan membangun sarana fisik seperti ram untuk memudahkan akses bagi orang dengan disabilitas fisik atau menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi pasien tuli.
Untuk di Kabupaten Jember layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di kabupaten Jember sudah ramah terhadap disabilitas. “Selain kesulitan akses, ada juga kesulitan dalam komunikasi, bagaimana dia bisa menyampaikan pesan yang perlu diekspresikan, karena dokter memerlukan komunikasi supaya tahu apa yang dikeluhkan atau dirasakan,” ucap Tika.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Forum Group Diskusi dengan komunitas Jember Sehat (FORJES) di Aula Dinas Kesehatan Jl. Srikoyo Jember, Kamis (28/4/2022). Dalam acara yang digelar dihadiri oleh seluruh anggota Forjes yang dan jurnalis Radar Jember.
Lilik menerangkan, disabilitas sendiri terdiri atas beberapa macam, yaitu disabilitas fisik seperti ketidakmampuan berjalan sehingga harus menggunakan tongkat atau kursi roda, disabilitas intelektual yang berkaitan dengan daya pikir, misalnya retardasi intelektual, disabilitas mental yang terkait dengan gangguan jiwa sedang dan berat, serta disabilitas sensorik seperti tuli atau buta.
Inklusivitas terhadap orang dengan disabilitas, ungkapnya, bukan sekadar menjadi jargon untuk dikampanyekan, hal ini harus diwujudkan dalam layanan dan fasilitas yang sesuai.
Puskesmas dan rumah sakit terangnya, telah memiliki sejumlah sarana fisik seperti ram atau jalur khusus pengguna kursi roda bagi pengguna kursi roda serta toilet khusus yang ramah disabilitas. Selain itu Fasilitas kesehatan di Jember juga memberikan prioritas terhadap penyandang disabilitas sehingga tidak perlu antri.
Ia menambahkan, juga tengah mengupayakan agar dapat menyediakan dukungan penerjemah bahasa isyarat bagi orang dengan disabilitas pendengaran di rumah sakit dan Puskesmas. Usulan itu akan beliau sampaikan kepada Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU
“Inklusi adalah ketika orang-orang dengan disabilitas mendapatkan hak yang sama dengan orang tanpa disabilitas di dalam akses dan hak-hak lainnya yang disesuaikan dengan keterbatasan yang ada, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang ramah dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan tuli atau gangguan pendengaran” kata Lilik.
Ketua Perpenca Jember Moh. Zaenuri Rofi’I mengungkapan karena Jember sudah memiliki Perda Disabilitas yaitu Perda nomor 7 Tahun 2016, sudah sewajarnya dan seharusnya semua pelayanan kesehatan di Jember ramah dan dapat diakses oleh disabilitas Jember.
Semua layanan kesehatan di Jember harus menyediakan jalur bagi penguuna kursi roda, ada guiding blok bagi disabilitas netra dan juru bahasa isyarat atau penerjemah bagi disabilitas tuli.
Zaenuri mengungkapkan kalau memang itu sulit dilakukan minimal pegawai atau petugas-petugas Puskesmas dan rumah sakit dibekali dengan kemampuan bahasa isyarat dan paham bagaimana melayani pasien disabilitas, yaitu perlu ada pelatihan mainstreaming disabilitas dan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Puskesmas atau rumah sakit di Jember .