PELATIHAN PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK RUMAH TANGGA DENGAN BIOPORI
Citizen News

Pagi ini (selasa 16/7) bertempat di Balai Rw 12 Terban warga nampak antusias mengikuti pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan biopori.
Acara dibuka Ibu Endang mewakili Bapak Lurah Tetban sekaligus memandu pelatihan.
Selanjutnya Ibu Nanik dari fbs Kemantren Gondokusuman menyampaikan maksud dan tujuan pelatihan.
Diteruskan penyampaian materi oleh Bapak Joko Sularno mewakili dari FBS Kota Yogyakarta.
Melalui dialog disampaikan Pokok materi pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan biopori. Antara lain : apa itu sampah, siapa yang bertanggungjawab untuk mengurangi dan mengolah sampah (menurut UU No 18 tahun 2008), arti biopori, cara pemasangan, memanfaatkan dan menentukan lokasi yg akan dipasang biopori dll.
Disampaikan juga rencana pemerintah kota membuat jadwal penitipan sampah di depo (berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Kota Yogyakarta No. 100.3.4/476), pemungutan berdasarkan berat sampah dititipkan di depo serta akan ditegakkan Perda Pengolaan Sampah Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 bagi para pembuangan sampah sembarangan.
Pelatihan dilanjutkan dengan pemasangan biopori di rumah peserta pelatihan. (JOKO)
Acara dibuka Ibu Endang mewakili Bapak Lurah Tetban sekaligus memandu pelatihan.
Selanjutnya Ibu Nanik dari fbs Kemantren Gondokusuman menyampaikan maksud dan tujuan pelatihan.
Diteruskan penyampaian materi oleh Bapak Joko Sularno mewakili dari FBS Kota Yogyakarta.
Melalui dialog disampaikan Pokok materi pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan biopori. Antara lain : apa itu sampah, siapa yang bertanggungjawab untuk mengurangi dan mengolah sampah (menurut UU No 18 tahun 2008), arti biopori, cara pemasangan, memanfaatkan dan menentukan lokasi yg akan dipasang biopori dll.
Disampaikan juga rencana pemerintah kota membuat jadwal penitipan sampah di depo (berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Kota Yogyakarta No. 100.3.4/476), pemungutan berdasarkan berat sampah dititipkan di depo serta akan ditegakkan Perda Pengolaan Sampah Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 bagi para pembuangan sampah sembarangan.
Pelatihan dilanjutkan dengan pemasangan biopori di rumah peserta pelatihan. (JOKO)