Pelaku Perjalanan Dari Dan Menuju DIY Wajib Melakukan Rapid Antigen Atau Swab Antigen
Berita Warga

𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐃𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐮𝐣𝐮 𝐃𝐈𝐘 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐩𝐢𝐝 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐠𝐞𝐧 𝐀𝐭𝐚𝐮 𝐒𝐰𝐚𝐛 𝐀𝐧𝐭𝐢𝐠𝐞𝐧
Menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, "Pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen atau swab antigen."
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Sultan, Jumat (18/12) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan menambahkan, "Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan Pusat," tutur Sri Sultan. Adapun kebijakan tersebut berlaku Nasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sumber :
Humas Pemda DIY
@humaspemdadiy
_________________________
#GubernurDIY
#SultanHBX
#RapidAntigen
#PemdaDIY
#JogjaIstimewa
#Jogja
Menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, "Pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen atau swab antigen."
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Sultan, Jumat (18/12) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan menambahkan, "Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan Pusat," tutur Sri Sultan. Adapun kebijakan tersebut berlaku Nasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sumber :
Humas Pemda DIY
@humaspemdadiy
_________________________
#GubernurDIY
#SultanHBX
#RapidAntigen
#PemdaDIY
#JogjaIstimewa
#Jogja