Pelaku Pencabulan Anak (ARB alias Ustdz Bin) Divonis 14 Tahun Penjara
Diskusi Komunitas

Luwu Utara _Persidangan lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap Anak yang dilakukan ARB alias Ustdz Bin (45) di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Masamba. Kamis (23/01/2025).
Saat sidang tuntutan, Selasa (14/01/2025) terdakwa ARB alias Ustadz Bin dituntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Mengutip dari Putusan Hakim yang dibacakan pada, Kamis (23/01/2025), terdakwa ARB alias Ustadz Bin divonis hukuman 14 (empat belas) tahun penjara ditambah 1/3 dari tuntutan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi," dikutip dari pembacaan putusan oleh hakim.
Yuli, selaku bapak korban mengatakan bahwa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu benar-benar masih ada dan berpihak kepada Anak korban.
"Pada dasarnya, kami dari keluarga tidak ingin melakukan pembalasan atas kelakuan Terdakwa, tetapi kami hanya ingin membuktikan bahwa betul telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak kami, serta hanya ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa," jelas Yuli saat ditemui siang tadi, sesaat setelah sidang selesai.
Lebih lanjut Yuli, selaku Bapak dari Anak Korban tidak luput bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) serta berterima kasih kepada YM. Majelis Hakim atas ketuk kan palu keadilannya dan berterima kasih kepada JPU senantiasa berjuang membuktikan dakwaannya, ucapan terima kasih setinggi-tingginya pula dihaturkan kepada seluruh Aktivis Pemerhati Anak Luwu Utara dan PPA Pemda Lutra sedari Kepolisian sampai dengan dibacakannya Vonis hukuman terdakwa rela meluangkan waktu, tenaga, pikiran untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi Anak Korban.
Saat sidang tuntutan, Selasa (14/01/2025) terdakwa ARB alias Ustadz Bin dituntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Mengutip dari Putusan Hakim yang dibacakan pada, Kamis (23/01/2025), terdakwa ARB alias Ustadz Bin divonis hukuman 14 (empat belas) tahun penjara ditambah 1/3 dari tuntutan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi," dikutip dari pembacaan putusan oleh hakim.
Yuli, selaku bapak korban mengatakan bahwa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu benar-benar masih ada dan berpihak kepada Anak korban.
"Pada dasarnya, kami dari keluarga tidak ingin melakukan pembalasan atas kelakuan Terdakwa, tetapi kami hanya ingin membuktikan bahwa betul telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak kami, serta hanya ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa," jelas Yuli saat ditemui siang tadi, sesaat setelah sidang selesai.
Lebih lanjut Yuli, selaku Bapak dari Anak Korban tidak luput bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) serta berterima kasih kepada YM. Majelis Hakim atas ketuk kan palu keadilannya dan berterima kasih kepada JPU senantiasa berjuang membuktikan dakwaannya, ucapan terima kasih setinggi-tingginya pula dihaturkan kepada seluruh Aktivis Pemerhati Anak Luwu Utara dan PPA Pemda Lutra sedari Kepolisian sampai dengan dibacakannya Vonis hukuman terdakwa rela meluangkan waktu, tenaga, pikiran untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi Anak Korban.