Pelaksanaan Pokir Dewan di Dinas Pertanian Loteng, Ini Syaratnya
Berita Warga

Pokok Pokok Pikiran Dewan (Pokir Dewan) dalam pelaksanaannya di Dinas Pertanian Lombok Tengah (Loteng) di syaratkan harus melalui lembaga.
"Tidak ada bantuan yang sifatnya dari pemerintah baik di Dinas Pertanian maupun Kementerian Pertanian yang bisa dialokasikan di luar dari 3 kategori. Pertama, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kedua, Asosiasi, ketiga kelembagaan Pengusaha Ekonomi Lokal (Pel). Itu sudah di atur oleh Permentan dan itu menjadi pemeriksaan BPK," kata Kepala Dinas Pertanian Loteng, Taufikurrahman, saat ditemui di Kantornya, Selasa (10/01/2023)
Di samping itu, kata dia, BPK pada saat kami memastikan bantuan atau sumber dananya dari aspirasi Pokir Dewan tidak boleh menyasar ke perorang. "Dan kemarin, khusus untuk itu, APH melakukan pendampingan, memberikan pengertian kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengungkapkan, terakhir di 2022 kemarin, ada fakta integritas yang mengikat suap diri supaya petani jangan melakukan tindakan, misalnya di luar ketua dan para petugas, itu dilarang keras. "Apalagi petugas meminta itu. Dia dilarang untuk memberikan semacam timbal balik lah. Jika ada petugas yang bermain-main seperti itu, sudah ada resikonya dan kita mengantisipasi," tegasnya.
Diakuinya, cuma ada kelemahan dalam bantuan yang diberikan Dewan itu, jumlahnya tidak memadai daripada kebutuhannya. "Coba dibayangkan kelompok tani jumlahnya 30, bantuannya cuma 7 ekor. Pasti ada yang dapat dan ndak dapat. Nah ini yang tempat kita belum tahu karena seringkali Dewan sudah menentukan. Kami hanya bisa membantah bahwa ini tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak masuk kelompok tani sehingga Dewan akan melakukan perbaikan," paparnya.
Dijelaskannya, bantuan Pokir Dewan ini, sangat tergantung dari pemilik Pokir. Jadi keputusan utama pemilik Pokir tapi tetap kami lakukan filter, terutama dari syarat kelembagaan karena itu sudah mengikat kami.
"Jadi hampir semua proses itu harus kita jalankan bersama. Kalau bisa kita mendapatkan informasi balek dari Dewan. Misalnya ada anggota Dewan di Dapil tertentu, khusus untuk pembinaan agar berbagi informasi dengan kami supaya kami bisa bina kelompoknya sebelum dia menerima bantuan. Nah ini, kerjasama yang harus kita perbaiki. Namun dari syarat-syarat pengadaan, keuangan, administrasi sudah terpenuhi semuanya karena prosesnya terbuka dan kami juga mengundang pihak luar. Ada APH, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan secara khusus menjadi narasumber pada saat distribusi untuk meminimalisir tidak ada intervensi atau menguntungkan pihak penyedia," pungkasnya.
Sementara itu, bidang peternakan, Fajarudin S.Pt mengatakan, Jadi untuk Pokir di 2022 itu, jumlah kelompoknya, 96 kelompok. itu paketnya ada sapi. "Untuk sapi itu ada 41 kelompok terdiri dari 286 ekor, diterima oleh 286 KK untuk sapi Bali, untuk sapi SOP 34 ekor diterima oleh 34 KK, sapi potong jantan untuk penggemukan 24 ekor dan diterima oleh 24 KK," cetusnya
"Kalau unggas dalam bentuk ayam bertelur sebanyak 8.190 ekor itu, dikelola dikelompok. Itu di kandang khusus dan itu tidak dibagi ke per orang namun dikelola disuatu tempat kandang rel atau kandang matre yang sudah disiapkan. Selain itu, ada juga fasilitas yang lainnya, berupa kandang sapi, kandang ayam untuk mendukung bantuan tadi. Jadi totalnya, jumlah kelompok ada 96 kelompok untuk tahun 2022," sambungnya
Untuk lokasi penyaluran bantuan ini, jelas dia, berdasarkan usulan Pokir mereka di 12 kecamatan. "Itu menyabar dan tidak merata. Kadang-kadang 1 wilayah itu banyak DPRDnya yang mengalokasikan ternak dan ada juga untuk jalan. Tapi kelompok yang sudah menerima itu tidak diperbolehkan menerima bantuan yang sama pada tahun yang sama," tuturnya.
Tambahnya, kami berharap bahwa, bantuan yang diterima itu, dikelola, dikembangkan dan di pelihara dengan baik karena hasil produksinya untuk masyarakat tidak ada ditarik atau diberikan kepada pemerintah. "Jadi ini semata-mata untuk membantu masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan dan untuk membuka lapangan pekerjaan," tutupnya.
"Tidak ada bantuan yang sifatnya dari pemerintah baik di Dinas Pertanian maupun Kementerian Pertanian yang bisa dialokasikan di luar dari 3 kategori. Pertama, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kedua, Asosiasi, ketiga kelembagaan Pengusaha Ekonomi Lokal (Pel). Itu sudah di atur oleh Permentan dan itu menjadi pemeriksaan BPK," kata Kepala Dinas Pertanian Loteng, Taufikurrahman, saat ditemui di Kantornya, Selasa (10/01/2023)
Di samping itu, kata dia, BPK pada saat kami memastikan bantuan atau sumber dananya dari aspirasi Pokir Dewan tidak boleh menyasar ke perorang. "Dan kemarin, khusus untuk itu, APH melakukan pendampingan, memberikan pengertian kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengungkapkan, terakhir di 2022 kemarin, ada fakta integritas yang mengikat suap diri supaya petani jangan melakukan tindakan, misalnya di luar ketua dan para petugas, itu dilarang keras. "Apalagi petugas meminta itu. Dia dilarang untuk memberikan semacam timbal balik lah. Jika ada petugas yang bermain-main seperti itu, sudah ada resikonya dan kita mengantisipasi," tegasnya.
Diakuinya, cuma ada kelemahan dalam bantuan yang diberikan Dewan itu, jumlahnya tidak memadai daripada kebutuhannya. "Coba dibayangkan kelompok tani jumlahnya 30, bantuannya cuma 7 ekor. Pasti ada yang dapat dan ndak dapat. Nah ini yang tempat kita belum tahu karena seringkali Dewan sudah menentukan. Kami hanya bisa membantah bahwa ini tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak masuk kelompok tani sehingga Dewan akan melakukan perbaikan," paparnya.
Dijelaskannya, bantuan Pokir Dewan ini, sangat tergantung dari pemilik Pokir. Jadi keputusan utama pemilik Pokir tapi tetap kami lakukan filter, terutama dari syarat kelembagaan karena itu sudah mengikat kami.
"Jadi hampir semua proses itu harus kita jalankan bersama. Kalau bisa kita mendapatkan informasi balek dari Dewan. Misalnya ada anggota Dewan di Dapil tertentu, khusus untuk pembinaan agar berbagi informasi dengan kami supaya kami bisa bina kelompoknya sebelum dia menerima bantuan. Nah ini, kerjasama yang harus kita perbaiki. Namun dari syarat-syarat pengadaan, keuangan, administrasi sudah terpenuhi semuanya karena prosesnya terbuka dan kami juga mengundang pihak luar. Ada APH, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan secara khusus menjadi narasumber pada saat distribusi untuk meminimalisir tidak ada intervensi atau menguntungkan pihak penyedia," pungkasnya.
Sementara itu, bidang peternakan, Fajarudin S.Pt mengatakan, Jadi untuk Pokir di 2022 itu, jumlah kelompoknya, 96 kelompok. itu paketnya ada sapi. "Untuk sapi itu ada 41 kelompok terdiri dari 286 ekor, diterima oleh 286 KK untuk sapi Bali, untuk sapi SOP 34 ekor diterima oleh 34 KK, sapi potong jantan untuk penggemukan 24 ekor dan diterima oleh 24 KK," cetusnya
"Kalau unggas dalam bentuk ayam bertelur sebanyak 8.190 ekor itu, dikelola dikelompok. Itu di kandang khusus dan itu tidak dibagi ke per orang namun dikelola disuatu tempat kandang rel atau kandang matre yang sudah disiapkan. Selain itu, ada juga fasilitas yang lainnya, berupa kandang sapi, kandang ayam untuk mendukung bantuan tadi. Jadi totalnya, jumlah kelompok ada 96 kelompok untuk tahun 2022," sambungnya
Untuk lokasi penyaluran bantuan ini, jelas dia, berdasarkan usulan Pokir mereka di 12 kecamatan. "Itu menyabar dan tidak merata. Kadang-kadang 1 wilayah itu banyak DPRDnya yang mengalokasikan ternak dan ada juga untuk jalan. Tapi kelompok yang sudah menerima itu tidak diperbolehkan menerima bantuan yang sama pada tahun yang sama," tuturnya.
Tambahnya, kami berharap bahwa, bantuan yang diterima itu, dikelola, dikembangkan dan di pelihara dengan baik karena hasil produksinya untuk masyarakat tidak ada ditarik atau diberikan kepada pemerintah. "Jadi ini semata-mata untuk membantu masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan dan untuk membuka lapangan pekerjaan," tutupnya.