Masuk Daftar

Pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang Keluhkan Patokan HET Beras dari Pemerintah

Berita Warga
Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat (1/9/2018), di pasar becek hingga toko ritel modern.

Lantas, bisakah pedagang seterusnya menjual beras dengan harga eceran tertinggi?

Menurut salah seorang pedagang Pasar Induk Beras Cipinang bernama Alex, aturan harga beras yang ditetapkan oleh pemerintah sulit bila diterapkan selamanya. Pasalnya, pemerintah juga perlu melihat kondisi musim panen padi.

Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg ; premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg ; premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg ; premium Rp 13.600/kg.



Disarikan dari: Detik

Lokasi Terkait

Dilihat 2492 kali

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar