PATTIRO GRESIK TERLIBAT DALAM SOSIALISASI BSU BAGI PEKERJA DI MASA PANDEMI
Citizen News

Pattiro Gresik Sebagai Mitra Utama Progam Madani Di Kabupaten Gresik, Yang Bertujuan Memperkuat Akuntabilitas Pemerintah Daerah Dan Mendorong Partisipasi Dan Toleransi Masyarakat Khususnya Di Kabupaten Gresik Dan Indonesia Pada Umumnya Dengan Cara Meningkatkan Kapasitas Dan Memperkuat Legitimasi Yang Keberlanjutan
Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Memberikan Dampak Bagi Seluruh Masyarakat, Salah Satunya Dampak Yang Dirasakan Yakni Adanya Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Perusahaan. Pemerintah Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Terus Melakukan Langkah-Langkah Perlindungan Terhadap Para Pekerja Yakni Dengan Program-Program Perlindungan Sosial Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program BSU diharapkan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini. Program BSU untuk Tahap I telah disalurkan pada pertengahan Bulan Oktober 2020. Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.
Pandemi Covid-19 Di Indonesia, Memberikan Dampak Bagi Seluruh Masyarakat, Salah Satunya Dampak Yang Dirasakan Yakni Adanya Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Perusahaan. Pemerintah Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Terus Melakukan Langkah-Langkah Perlindungan Terhadap Para Pekerja Yakni Dengan Program-Program Perlindungan Sosial Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program BSU diharapkan dapat membantu kehidupan para pekerja dan keluarga, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini. Program BSU untuk Tahap I telah disalurkan pada pertengahan Bulan Oktober 2020. Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.