Panduan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) Di Pasar Tradisional
Berita Warga

Berbelanja di pasar tradisional masih menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di berbagai wilayah di Indonesia. Setidaknya, terdapat 700 pasar tradisional di Jawa Barat. Namun, hingga kini, sebanyak 3 pasar di Jawa Barat telah ditutup untuk sementara berkenaan dengan ditemukannya kasus COVID-19 pada pedagang di beberapa pasar tersebut.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya memfasilitasi Tes Masif COVID-19 di pasar-pasar tradisional di Jawa Barat,
guna memutus rantai penyebaran pandemi. Agar ekonomi tetap berjalan, Gubernur @ridwankamil turut meluncurkan Pasar Digital untuk memperkuat perdagangan secara elektronik di berbagai pasar di Jawa Barat. Meski demikian, kegiatan jual beli masih bisa beroperasi di pasar-pasar tradisional yang berada di Level 1 dan 2 sesuai Level Kewaspadaan COVID-19 di Jawa Barat.
Yuk, simak tips berdagang dan berbelanja selama pandemi di pasar tradisional, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan dan panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat pada infografis berikut ini,
Beberapa Panduan Kebiasaan Baru
Sesuai Surat Edaran
Mendag Nomor 12 Tahun 2020
🔘 Penyemprotan disinfektan di area pasar, dua hari sekali.
🔘 Jarak antar pedagang di pasar rakyat 1,5 meter.
🔘 Sediakan area cuci tangan.
🔘 Menetapkan sirkulasi pengunjung dan waktu kunjungan.
🔘 Memelihara kebersihan sarana umum (toilet umum, pembuangan sampah, tempat parkir, selokan).
🔘 Screening suhu tubuh pengunjung dan pedagang pasar, kurang dari 37,5°C.
🔘 Melarang masuk pembeli dengan gejala batuk, flu, dan sesak napas.
🔘 Pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian.
Sumber :
@jabardigitalservice
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berupaya memfasilitasi Tes Masif COVID-19 di pasar-pasar tradisional di Jawa Barat,
guna memutus rantai penyebaran pandemi. Agar ekonomi tetap berjalan, Gubernur @ridwankamil turut meluncurkan Pasar Digital untuk memperkuat perdagangan secara elektronik di berbagai pasar di Jawa Barat. Meski demikian, kegiatan jual beli masih bisa beroperasi di pasar-pasar tradisional yang berada di Level 1 dan 2 sesuai Level Kewaspadaan COVID-19 di Jawa Barat.
Yuk, simak tips berdagang dan berbelanja selama pandemi di pasar tradisional, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan dan panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat pada infografis berikut ini,
Beberapa Panduan Kebiasaan Baru
Sesuai Surat Edaran
Mendag Nomor 12 Tahun 2020
🔘 Penyemprotan disinfektan di area pasar, dua hari sekali.
🔘 Jarak antar pedagang di pasar rakyat 1,5 meter.
🔘 Sediakan area cuci tangan.
🔘 Menetapkan sirkulasi pengunjung dan waktu kunjungan.
🔘 Memelihara kebersihan sarana umum (toilet umum, pembuangan sampah, tempat parkir, selokan).
🔘 Screening suhu tubuh pengunjung dan pedagang pasar, kurang dari 37,5°C.
🔘 Melarang masuk pembeli dengan gejala batuk, flu, dan sesak napas.
🔘 Pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian.
Sumber :
@jabardigitalservice