ORGANIKKAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Citizen News

Sampah saat ini masih dianggap masyarakat sebagai masalah terlebih bagi mereka yang tidak peduli dan mengandalkan jasa para penggerobak, tentu saja harus mengeluarkan uang jasa antara 40 - 60 ribu per bulan dan diambil seminggu sekali terkadang bisa dua minggu sekali.
Sampah organik prosentasenya dikota Yogyakarta mencapai 60%. Bila hal ini bisa dikelola dirumah masing2 akan dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah di kota Yogyakarta yg saat ini masih menghadapi darurat sampah. Organikkan sampah di rumah tangga menjadi solusi, baik dengan model biopori, loseda, ember tumpuk / galon tumpuk, komposter dan lain-lain.
Bank sampah Lintas Winongo Badran Rw 11 Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Yogyakarta mendampingi nasabah mengelola sampah organik. Salah satunya penerima manfaat biopori Ibu Emilia Rahmat (Rabu 4/9) memanen biopori dan biopori jumbonya yg telah menjadi kompos.
Contoh kecil ini yang terus dilakukan untuk mendorong warga lain mengikutinya.
Sebagai catatan bahwa upaya yang telah dilakukan baik pemerintah dan masyarakat namun penegakan hukum / peraturan lemah bagi para pembuang sampah sembarangan / tidak pada tempatnya, maka hal itu akan sia-sia menuju Jogja yang nyaman. (*JOKO*)
Sampah organik prosentasenya dikota Yogyakarta mencapai 60%. Bila hal ini bisa dikelola dirumah masing2 akan dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah di kota Yogyakarta yg saat ini masih menghadapi darurat sampah. Organikkan sampah di rumah tangga menjadi solusi, baik dengan model biopori, loseda, ember tumpuk / galon tumpuk, komposter dan lain-lain.
Bank sampah Lintas Winongo Badran Rw 11 Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis, Yogyakarta mendampingi nasabah mengelola sampah organik. Salah satunya penerima manfaat biopori Ibu Emilia Rahmat (Rabu 4/9) memanen biopori dan biopori jumbonya yg telah menjadi kompos.
Contoh kecil ini yang terus dilakukan untuk mendorong warga lain mengikutinya.
Sebagai catatan bahwa upaya yang telah dilakukan baik pemerintah dan masyarakat namun penegakan hukum / peraturan lemah bagi para pembuang sampah sembarangan / tidak pada tempatnya, maka hal itu akan sia-sia menuju Jogja yang nyaman. (*JOKO*)