Masuk Daftar

Ojol Sudah Diperbolehkan Mengangkut Penumpang Di Masa Pandemi COVID19

Berita Warga
Pengguna sepeda motor, khususnya ojek online (ojol), sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang di masa pandemi COVID-19. Namun, pengguna tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengemudi ojol Adilla Lestari menyatakan sejak diperbolehkan beroperasi kembali pengemudi ojol telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dibekali hand sanitizer dan masker, jika ada penumpang yang tidak membawa masker, kami pun akan memberikan masker untuk penumpang, selain itu helm yang digunakan yang memiliki penutup dibagian wajah.

Adilla menambahkan, operator ojol juga memberikan partisi yang dipasang diantara pengemudi dan penumpang agar menghindari penularan COVID.

Selengkapnya : https://bnpb.go.id/berita/Penerapan%20Protokol%20Kesehatan%20Ojol%20Kunci%20Cegah%20Penyebaran%20COVID-19

#BersatuLawanCovid19 #AmanProduktif

Topik Terkait

Lokasi Terkait

Dilihat 889 kali

Warga AtmaGo

Sesepuh

0 Komentar

Komentar

Tagar Populer

Berita Warga Terkait

Berita Warga Terpopuler

Berita Warga Terbaru

Jelajahi Informasi Lebih Dalam

Berita Warga

Kabar berita terkini dari warga

Loker

Informasi lapangan pekerjaan

Acara

Undangan acara untuk warga

Laporan Warga

Masalah yang terjadi di lingkungan

Komunitas

Ruang komunitas AtmaGo

Lihat kabar pilihan, khusus dirangkum untukmu!

Masuk Daftar