Ojol Sudah Diperbolehkan Mengangkut Penumpang Di Masa Pandemi COVID19
Berita Warga

Pengguna sepeda motor, khususnya ojek online (ojol), sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang di masa pandemi COVID-19. Namun, pengguna tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pengemudi ojol Adilla Lestari menyatakan sejak diperbolehkan beroperasi kembali pengemudi ojol telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dibekali hand sanitizer dan masker, jika ada penumpang yang tidak membawa masker, kami pun akan memberikan masker untuk penumpang, selain itu helm yang digunakan yang memiliki penutup dibagian wajah.
Adilla menambahkan, operator ojol juga memberikan partisi yang dipasang diantara pengemudi dan penumpang agar menghindari penularan COVID.
Selengkapnya : https://bnpb.go.id/berita/Penerapan%20Protokol%20Kesehatan%20Ojol%20Kunci%20Cegah%20Penyebaran%20COVID-19
#BersatuLawanCovid19 #AmanProduktif
Pengemudi ojol Adilla Lestari menyatakan sejak diperbolehkan beroperasi kembali pengemudi ojol telah menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dibekali hand sanitizer dan masker, jika ada penumpang yang tidak membawa masker, kami pun akan memberikan masker untuk penumpang, selain itu helm yang digunakan yang memiliki penutup dibagian wajah.
Adilla menambahkan, operator ojol juga memberikan partisi yang dipasang diantara pengemudi dan penumpang agar menghindari penularan COVID.
Selengkapnya : https://bnpb.go.id/berita/Penerapan%20Protokol%20Kesehatan%20Ojol%20Kunci%20Cegah%20Penyebaran%20COVID-19
#BersatuLawanCovid19 #AmanProduktif