Log In Sign Up

Minimnya Aksesibilitas Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Penyandang Disabilitas

Citizen News
Difabel atau people with different ability merupakan istilah yang digunakan untuk penyandang cacat atau masyarakat dengan kebutuhan khusus. Jumlah difabel di Indonesia pada tahun 2007 diprediksi sekitar 7,8 juta jiwa. Sebuah angka yang sebenarnya relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia pada waktu itu berjumlah sekitar 220 juta jiwa. Walaupun demikian selayaknya semangat pelayanan tidak dipengaruhi jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan. Para difabel juga merupakan warga negara Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijamin untuk memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya

Pemerintah hendaknya memberikan perhatian yang cukup kepada para difabel tersebut. Termasuk dalam hal aksesibilitas pelayanan publik. Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, minimnya sarana pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh para difabel, termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan umum yang dapat mempermudah kehidupan difabel dimana sebagian besar hambatan aksesibilitas tersebut berupa hambatan arsitektural, membuat difabel kehilangan haknya dalam mendapatkan pelayanan yang baik

Kesulitan mengakses berbagai tempat umum, gedung perkantoran, serta angkutan umum menjadikan beban tambahan tersendiri bagi seorang difabel.

Di sisi lain, kebijakan pemerintah berkaitan pemberian kemudahan akses bagi para difabel masih belum dipatuhi sepenuhnya, dan juga tidak ada sanksi berkaitan dengan diabaikannya pemberian akses kepada para difabel. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara kritis mengenai kondisi pelayanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus atau para difabel tersebut.

Sesungguhnya telah cukup banyak peraturan yang mengatur berbagai hal yang menyangkut aksesibilitas pelayanan dan fasilitas publik untuk masyarakat dengan kebutuhan khusus. Pemikiran untuk meningkatkan kualitas hidup bagi kelompok masyarakat difabel (different ability) atau sering disebut dengan “orang yang memiliki kemampuan berbeda” didasarkan atas prinsip kesetaraan (persamaan) kesempatan dan partisipasi dalam berbagai aspek hidup dan kehidupan terutama yang berkenan dengan masalah aksesibilitas, rehabilitasi, kesempatan kerja, kesehatan serta pendidikan secara umum sudah cukup tersedia baik pada tataran konstitusional maupun peraturan perundang undangan di pusat.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa “seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”, artinya bahwa ada persamaan hak bagi setiap warga negara tanpa membedakan kondisi fisik. Selain itu pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Artinya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas pelayanan umum yang memadai bagi masyarakat. Sebagai implementasi nyata dari amanah UU No. 8 Tahun 2016.

Popular Hashtag

Citizen News Related

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up