Menyuarakan si Bisu
Berita Warga

Beranggotakan perempuan-perempuan desa, Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhanbatu yang berdiri sejak tahun 2001 dengan fokus utama advokasi dan pendampingan perempuan korban kekerasan dengan wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu. Dengan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera tanpa ada penindasan antara perempuan dan laki-laki, dengan memberikan penghargaan yang sama terhadap hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
SPI Labuhanbatu berdiri dengan tujuan utama untuk menjadi wadah belajar dan berjuang bersama, menumbuhkan kesadaran untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan menumbuhkan kepemimpinan perempuan desa yang independen.
Upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal yang mudah, berbagai usaha dilakukan SPI dengan memperkuat komunitas anggota agar mampu mengadvokasi mulai tingkat desa dengan mendorong adanya regulasi Peraturan Desa untuk Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Advokasi ini dilakukan sejak tahun 2016, dengan melakukan audiensi dan lobby ke para pihak, terlibat dalam Musrenbang mulai tingkat dusun dan desa, serta melibatkan Pemerintahan Desa dalam setiap kegiatan yang dilakukan SPI. Mengadvokasi adanya Perdes ini merupakan perjuangan besar dan panjang bagi komunitas, kami yang selama ini hanya mengurus rumah tangga, tidak berani berbicara di depan orang banyak. Akan tetapi kali ini mendapat tugas untuk mendorong adanya Perdes di desa, begitu menurut penuturan salah satu pengurus SPI Desa.
Dengan pembekalan berbagai pelatihan yang diberikan SPI, saya yang selama ini jarang berbicara akan tetapi diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi diskusi, audiensi ke Kepala Desa, mengikuti rapat desa seperti musyawarah dusun dan musrenbang desa untuk mengusulkan adanya Perdes.
Hingga pada Bulan April tahun 2018 melalui advokasi yang panjang, Perdes Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah disahkan sebanyak 3 Perdes di 3 desa yaitu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu, Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu dan Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat.
Perjuangan belum selesai, setelah Perdes disahkan saat ini kami tetap mengawal bagaimana Pemerintahan Desa bisa mengimplementasikan Perdes tersebut dengan menganggarkan untuk program-program pencegahan, penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
SPI Labuhanbatu berdiri dengan tujuan utama untuk menjadi wadah belajar dan berjuang bersama, menumbuhkan kesadaran untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan menumbuhkan kepemimpinan perempuan desa yang independen.
Upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan bukanlah hal yang mudah, berbagai usaha dilakukan SPI dengan memperkuat komunitas anggota agar mampu mengadvokasi mulai tingkat desa dengan mendorong adanya regulasi Peraturan Desa untuk Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Advokasi ini dilakukan sejak tahun 2016, dengan melakukan audiensi dan lobby ke para pihak, terlibat dalam Musrenbang mulai tingkat dusun dan desa, serta melibatkan Pemerintahan Desa dalam setiap kegiatan yang dilakukan SPI. Mengadvokasi adanya Perdes ini merupakan perjuangan besar dan panjang bagi komunitas, kami yang selama ini hanya mengurus rumah tangga, tidak berani berbicara di depan orang banyak. Akan tetapi kali ini mendapat tugas untuk mendorong adanya Perdes di desa, begitu menurut penuturan salah satu pengurus SPI Desa.
Dengan pembekalan berbagai pelatihan yang diberikan SPI, saya yang selama ini jarang berbicara akan tetapi diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi diskusi, audiensi ke Kepala Desa, mengikuti rapat desa seperti musyawarah dusun dan musrenbang desa untuk mengusulkan adanya Perdes.
Hingga pada Bulan April tahun 2018 melalui advokasi yang panjang, Perdes Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan telah disahkan sebanyak 3 Perdes di 3 desa yaitu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu, Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu dan Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat.
Perjuangan belum selesai, setelah Perdes disahkan saat ini kami tetap mengawal bagaimana Pemerintahan Desa bisa mengimplementasikan Perdes tersebut dengan menganggarkan untuk program-program pencegahan, penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.