Menkumham Letakan Batu Pertama Kantor Imigrasi Bogor Senilai 45 Miliar
Berita Warga

Oleh : Husnul Khatimah
TANAH SAREAL, AYOBOGOR.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meletakan batu pertama pembangunan gedung baru Imigrasi Kelas 1 Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bogor, Kamis (18/7/2019).
Gedung baru Kantor Imigrasi ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19 dengan luas bangunan 5.141 m2 dengan luas tanah seluas 14.200 meter persegi dengan penggunaan anggaran sebesar Rp45 Miliar yang diambil dari DIPA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Bangunan tersebut terdiri dari dua lantai dan satu basement dan akan diprioritaskan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian. Fasilitasnya di lantai 1 memiliki luas sebesar 1.758 meter persegi akan digunakan sebagai ruang pelayanan paspor dan lantai 2 dengan luas sebesar 1.778 meter persegi akan digunakan sebagai ruang pelayanan asing.
Yasonna mengatakan, pembangunan gedung baru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena setiap hari layanan di kantor imigrasi makin membludak sementara kapasitasnya dirasa kurang representatif.
"Kantor imigrasi lama Bogor ini berada di tengah Kota bogor, sementara kondisinya dirasa belum maksimal memberikan pelayanan publik mengingat semakin tinggi aktivitas keimigrasian baik pelayanan kepada WNI dan WNA maka harus ada gedung yang lebih representatif," ujarnya.
Dia mengatakan, tiap tahun jumlah yang menggunakan layanan keimigrasian semakin meningkat karena semakin tinggi jumlah masyarakat menengah sehingga banyak yang bepergian ke luar negeri untuk liburan.
"Kedua karena kuota haji yang sangat terbatas maka dengan terbatasnya kuota haji maka kepeningkatan umroh menjadi meningkat dan itu semua membutuhkan layanan paspor, maka imigrasi harus menyiapkan diri melayani masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, gedung baru imigrasi Bogor akan memiliki luas 4 kali lipat dibanding kantor lama. Gedung ini ditargetkan selesai Desember 2019. "Saya minta kepada seluruh jajaran menjaga kualitas pembangunan sesuai aturan hukum yang berlaku," tukas Yasonna.
TANAH SAREAL, AYOBOGOR.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meletakan batu pertama pembangunan gedung baru Imigrasi Kelas 1 Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bogor, Kamis (18/7/2019).
Gedung baru Kantor Imigrasi ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19 dengan luas bangunan 5.141 m2 dengan luas tanah seluas 14.200 meter persegi dengan penggunaan anggaran sebesar Rp45 Miliar yang diambil dari DIPA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Bangunan tersebut terdiri dari dua lantai dan satu basement dan akan diprioritaskan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian. Fasilitasnya di lantai 1 memiliki luas sebesar 1.758 meter persegi akan digunakan sebagai ruang pelayanan paspor dan lantai 2 dengan luas sebesar 1.778 meter persegi akan digunakan sebagai ruang pelayanan asing.
Yasonna mengatakan, pembangunan gedung baru bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena setiap hari layanan di kantor imigrasi makin membludak sementara kapasitasnya dirasa kurang representatif.
"Kantor imigrasi lama Bogor ini berada di tengah Kota bogor, sementara kondisinya dirasa belum maksimal memberikan pelayanan publik mengingat semakin tinggi aktivitas keimigrasian baik pelayanan kepada WNI dan WNA maka harus ada gedung yang lebih representatif," ujarnya.
Dia mengatakan, tiap tahun jumlah yang menggunakan layanan keimigrasian semakin meningkat karena semakin tinggi jumlah masyarakat menengah sehingga banyak yang bepergian ke luar negeri untuk liburan.
"Kedua karena kuota haji yang sangat terbatas maka dengan terbatasnya kuota haji maka kepeningkatan umroh menjadi meningkat dan itu semua membutuhkan layanan paspor, maka imigrasi harus menyiapkan diri melayani masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, gedung baru imigrasi Bogor akan memiliki luas 4 kali lipat dibanding kantor lama. Gedung ini ditargetkan selesai Desember 2019. "Saya minta kepada seluruh jajaran menjaga kualitas pembangunan sesuai aturan hukum yang berlaku," tukas Yasonna.