Mengulik Perjalanan Posyandu dari Waktu ke Waktu
Berita Warga

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pertama dibentuk tahun 1975 oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) sebagai bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
PKMD pada awalnya ditujukan untuk perbaikan gizi yang dilaksanakan melalui karang balita, penanggulangan diare melalui pos Penanggulangan diare, pengobatan masyarakat di pedesaan melalui pos kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana melalui pos imunisasi dan pos KB desa.
Pada tahun 1984 berdasarkan instruksi bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat tersebut dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Program ini diarahkan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang sesuai dengan konsep GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehidration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning, and Food Suplement).
Konsep tersebut, merupakan embrio dari 5 kegiatan Posyandu yang saat ini ada, yaitu: Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Pencanangan Posyandu untuk pertama kali oleh kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Pada tahun 1990, keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu dengan Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) sebagai pengelola Posyandu dalam memberikan pelayanan yang bersifat terpadu, untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. (Depkes RI, 1990).
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) juga dimaknai sebagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan “dari, oleh, untuk, dan bersama” masyarakat. UKBM bertujuan memberdayakan masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan ekonomi. Posyandu juga menjadi wahana pelayanan dari berbagai program, sehingga penyelenggaraannya perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten dan tetap perlu memperoleh bantuan teknis dari Pemerintah serta menjalin kerjasama atau bermitra dengan berbagai pihak.
Adapun tujuan penyelenggaraan Posyandu pada saat itu antara lain:
1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas),
2. Membudayakan pola hidup bersih dan sehat,
3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana.
4. Kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
Sedangkan sasaran posyandu pada saat itu adalah bayi/balita, ibu hamil/menyusui, Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS).
Keberadaan Posyandu saat ini mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKD, maka posisi posyandu setara dengan LKD yang lain seperti PKK, Karang Taruma atau RT/RW. Posyandu merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam melaksanakan fungsi: pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Posyandu sebagai bagian kewenangan lokal berskala desa merupakan bagian penting dalam implementasi otonomi desa. Posyandu tidak hanya sebagai obyek, melainkan subyek pembangunan di desa.
Posyandu tidak hanya melayani ibu hamil, bayi dan balita serta pasangan usia subur atau wanita usia subur, namun posyandu saat ini melayani seluruh siklus hidup dari ibu hamil, bayi dan anak pra sekolah, anak usia sekolah dan remaja, serta usia dewasa dan lansia. (*)
(Sumber: Panduan Umum Pengelolaan Posyandu, Kemenkes, 2023)
PKMD pada awalnya ditujukan untuk perbaikan gizi yang dilaksanakan melalui karang balita, penanggulangan diare melalui pos Penanggulangan diare, pengobatan masyarakat di pedesaan melalui pos kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana melalui pos imunisasi dan pos KB desa.
Pada tahun 1984 berdasarkan instruksi bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat tersebut dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Program ini diarahkan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang sesuai dengan konsep GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehidration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning, and Food Suplement).
Konsep tersebut, merupakan embrio dari 5 kegiatan Posyandu yang saat ini ada, yaitu: Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Pencanangan Posyandu untuk pertama kali oleh kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Pada tahun 1990, keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu dengan Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) sebagai pengelola Posyandu dalam memberikan pelayanan yang bersifat terpadu, untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. (Depkes RI, 1990).
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) juga dimaknai sebagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan “dari, oleh, untuk, dan bersama” masyarakat. UKBM bertujuan memberdayakan masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, dan ekonomi. Posyandu juga menjadi wahana pelayanan dari berbagai program, sehingga penyelenggaraannya perlu menyertakan aspek pemberdayaan masyarakat secara konsisten dan tetap perlu memperoleh bantuan teknis dari Pemerintah serta menjalin kerjasama atau bermitra dengan berbagai pihak.
Adapun tujuan penyelenggaraan Posyandu pada saat itu antara lain:
1. Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Ibu (ibu Hamil, melahirkan dan nifas),
2. Membudayakan pola hidup bersih dan sehat,
3. Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana.
4. Kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
Sedangkan sasaran posyandu pada saat itu adalah bayi/balita, ibu hamil/menyusui, Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS).
Keberadaan Posyandu saat ini mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKD, maka posisi posyandu setara dengan LKD yang lain seperti PKK, Karang Taruma atau RT/RW. Posyandu merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam melaksanakan fungsi: pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Posyandu sebagai bagian kewenangan lokal berskala desa merupakan bagian penting dalam implementasi otonomi desa. Posyandu tidak hanya sebagai obyek, melainkan subyek pembangunan di desa.
Posyandu tidak hanya melayani ibu hamil, bayi dan balita serta pasangan usia subur atau wanita usia subur, namun posyandu saat ini melayani seluruh siklus hidup dari ibu hamil, bayi dan anak pra sekolah, anak usia sekolah dan remaja, serta usia dewasa dan lansia. (*)
(Sumber: Panduan Umum Pengelolaan Posyandu, Kemenkes, 2023)