Log In Sign Up

Mengenal Program Jaminan Sosial

Citizen News

Meskipun undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibuat pada 2004. Konsep dan gagasan mengenai jamian sosial untuk masyarakat Indonesia sudah ada sejak Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945.


Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Tambahan di Pasal 34 ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.


Untuk itu, SJSN tidak ada batasan dan siapa pun berhak untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial, termasuk orang asing yang tinggal dan bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.


SJSN ini dikenakan iuran bagi peserta yang mendaftarkan data diri dan anggota keluarganya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu akan dijamin oleh Pemerintah.


Dan besaran iuran untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.


Punya info warga yang bermanfaat? Yuk posting di AtmaGo!
#AtmaGo #InfoWarga #WargaBantuWarga


Sumber: IndonesiaBaik (Kemkominfo)

Related Topic

Related Location

Viewed 2240 times

0 Comments

Comments

Popular Hashtag

Citizen News Most Popular

Citizen News Recent Posts

Explore more information

Citizen News

Latest news in your neighborhood

Job

Job vacancies information for you

Event

Discover local events to attend

Report

Problems in your neighborhood

Community

AtmaGo community rooms

Check out selected news, curated especially for you!

Log In Sign Up