Memperkuat Pengelolaan CSR di Pangkep Melalui Perda
Citizen News

Dalam fasilitasi yang dilakukan oleh Provinsial Support Program Lembaga Studi Kebijakan Publik (PSP-LSKP) yang mempertemukan stakeholder, private sector dan jaringan OMS di Pangkep pada Senin (7/2) terkait peluang kemitraan Swakelola Tipe III dan CSR.
Ada hal menarik dari pertanyaan Andi Yudha Yunus, Direktur Eksekutif LSKP. Hal itu mengenai ada tidaknya Peraturan Daerah (Perda) mengenai peraturan CSR. Pertanyaan itu mendapat respons dari peserta yang mengatakan bahwa tdk ada peraturan mengenai hal tersebut.
“Sejauh ini belum ada Perda khusus mengenai pengelolaan CSR, Pak,” tanggap Usman Amin dari Baznas.
Selepas kegiatan, Junardi Jufri, FC USAID MADANI Pangkep dalam evaluasi kegiatan berinisiatif untuk menanyakan mengenai Perda CSR tersebut ke DPRD Pangkep. Melalui sambungan telepon, Irwan Nursaid, Ketua Komisi II DPRD Pangkep bersedia bertemu dan berdiskusi tentang hal itu.
Dalam diskusi di salah satu warung kopi sore kemarin. Muncul inisiasi untuk mendorong Perda terkait CSR. Hal tersebut sebagai payung hukum mengenai perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa yang status badan usaha meliputi tingkat pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Pangkep.
“Beberapa perusahaan yang ada di Pangkep itu memiliki CSR masing-masing, ini peluang baik bagi DPRD membuat aturan khusus mengenai pengelolaan CSR,” ucap Andi Yudha Yunus.
Dipaparkan lebih lanjut, jika perusahan seperti bank, toko swalayan, koperasi, dan perusahaan pembiayaan (perkreditan) yang ada di Pangkep yang tentunya sangat bisa diatur pemanfaatan CSR. Gunannya sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah dan bisa pula dikelola dalam penuruan angka kemisikinan dengan melakukan program keberdayaan warga di mana OMS di Pangkep dapat berpartisipasi.
Menanggapi hal itu, Irwan Nursaid mengutarakan kalau DPRD Pangkep memang perlu mendorong penguatan dan legitimasi melalui regulasi.
Saya setuju dengan inisiasi Perda ini dan akan kembali membicarakannya kepada semua anggota komisi, yang tentu saja pasti dinilai positif untuk Pangkep ke depan,” ujarnya
Ada hal menarik dari pertanyaan Andi Yudha Yunus, Direktur Eksekutif LSKP. Hal itu mengenai ada tidaknya Peraturan Daerah (Perda) mengenai peraturan CSR. Pertanyaan itu mendapat respons dari peserta yang mengatakan bahwa tdk ada peraturan mengenai hal tersebut.
“Sejauh ini belum ada Perda khusus mengenai pengelolaan CSR, Pak,” tanggap Usman Amin dari Baznas.
Selepas kegiatan, Junardi Jufri, FC USAID MADANI Pangkep dalam evaluasi kegiatan berinisiatif untuk menanyakan mengenai Perda CSR tersebut ke DPRD Pangkep. Melalui sambungan telepon, Irwan Nursaid, Ketua Komisi II DPRD Pangkep bersedia bertemu dan berdiskusi tentang hal itu.
Dalam diskusi di salah satu warung kopi sore kemarin. Muncul inisiasi untuk mendorong Perda terkait CSR. Hal tersebut sebagai payung hukum mengenai perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa yang status badan usaha meliputi tingkat pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Pangkep.
“Beberapa perusahaan yang ada di Pangkep itu memiliki CSR masing-masing, ini peluang baik bagi DPRD membuat aturan khusus mengenai pengelolaan CSR,” ucap Andi Yudha Yunus.
Dipaparkan lebih lanjut, jika perusahan seperti bank, toko swalayan, koperasi, dan perusahaan pembiayaan (perkreditan) yang ada di Pangkep yang tentunya sangat bisa diatur pemanfaatan CSR. Gunannya sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah dan bisa pula dikelola dalam penuruan angka kemisikinan dengan melakukan program keberdayaan warga di mana OMS di Pangkep dapat berpartisipasi.
Menanggapi hal itu, Irwan Nursaid mengutarakan kalau DPRD Pangkep memang perlu mendorong penguatan dan legitimasi melalui regulasi.
Saya setuju dengan inisiasi Perda ini dan akan kembali membicarakannya kepada semua anggota komisi, yang tentu saja pasti dinilai positif untuk Pangkep ke depan,” ujarnya