Lewat Brosur, Panwaslu ajak Tolak Politik Uang
Diskusi Komunitas

(Luwu Utara)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bone-Bone melakukan kegiatan sosialisasi serta pembagian brosus tentang Tolak Politik Uang yang disingkat TPU. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa hingga Jumat , yang dilaksanakan disetiap desa.
Launching Kegiatan Sosialisasi dan pembagian brosus TPU (Tolak Politik Uang) ini diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan Bone-Bone yang diketuai oleh Nirmala Sudarti, serta diikuti oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Kelurahan Bone- bone, Desa Muktisari, Desa Patoloan, Desa Sidomukti, Desa Bantimurung, Desa Banyuurip, Desa Sukaraya, Desa Sadar, Desa Pongko, Desa Tamuku dan Desa Batang Tongka, terhitung ada 10 Desa dan 1 Kelurahan.
Sosialisasi ini merupakan lanjutan sari sosialisasi yg pernah dilakukan sebelumnya oleh Panwaslu Kecamatan Bone bone di aksi bersih pasar beberapa bulan lalu. Pembagian brosur ini sebagai strategi Panwaslu Kecamatan Bone-bone dalam melakukan pencegahan terhadap praktek money politik, dimana Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan pilkada jujur, adil, aman dan berintegritas di Kecamatan Bone-bone khususnya dan di kabupaten Luwu Utara pada umumnya.
Selain melakukan pembagian brosur di rumah warga, kedai warga, dan tempat umum, Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-kecamatan Bone-bone juga melakukan sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat dengan berinteraksi langsung. Kegiatan Sosialisasi TPU (Tolak Politik Uang) dilaksanakan dari tanggal 15 Agustus s.d 18 Agustus 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bone-bone menyampaikan bahwa “Kegiatan Sosialisasi dan pembagian Brosur TPU ini merupakan upaya Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mencegah praktek politik uang secara masif. Kita mengajak warga masyarakat di Kecatamatan Bone-bone yang menjadi sasaran praktek pembelian suara untuk berani menolak politik uang itu, kemudian bisa melaporkan kepengawas terdekat,” tutur Nirmala ketika ditemui di sekretariat panwaslu Kecamatan Bone bone.
Harapan kami, lanjut Nirmala, dengan turunnya jajaran pengawas desa melakukan sosialisasi tolak politik uang dimasyarakat, dapat mengedukasi dan memberi informasi bahwa politik uang itu nyata dan ada pasal pidanya, jelas beliau.
*L
Launching Kegiatan Sosialisasi dan pembagian brosus TPU (Tolak Politik Uang) ini diinisiasi oleh Panwaslu Kecamatan Bone-Bone yang diketuai oleh Nirmala Sudarti, serta diikuti oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Kelurahan Bone- bone, Desa Muktisari, Desa Patoloan, Desa Sidomukti, Desa Bantimurung, Desa Banyuurip, Desa Sukaraya, Desa Sadar, Desa Pongko, Desa Tamuku dan Desa Batang Tongka, terhitung ada 10 Desa dan 1 Kelurahan.
Sosialisasi ini merupakan lanjutan sari sosialisasi yg pernah dilakukan sebelumnya oleh Panwaslu Kecamatan Bone bone di aksi bersih pasar beberapa bulan lalu. Pembagian brosur ini sebagai strategi Panwaslu Kecamatan Bone-bone dalam melakukan pencegahan terhadap praktek money politik, dimana Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan pilkada jujur, adil, aman dan berintegritas di Kecamatan Bone-bone khususnya dan di kabupaten Luwu Utara pada umumnya.
Selain melakukan pembagian brosur di rumah warga, kedai warga, dan tempat umum, Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) se-kecamatan Bone-bone juga melakukan sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat dengan berinteraksi langsung. Kegiatan Sosialisasi TPU (Tolak Politik Uang) dilaksanakan dari tanggal 15 Agustus s.d 18 Agustus 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bone-bone menyampaikan bahwa “Kegiatan Sosialisasi dan pembagian Brosur TPU ini merupakan upaya Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mencegah praktek politik uang secara masif. Kita mengajak warga masyarakat di Kecatamatan Bone-bone yang menjadi sasaran praktek pembelian suara untuk berani menolak politik uang itu, kemudian bisa melaporkan kepengawas terdekat,” tutur Nirmala ketika ditemui di sekretariat panwaslu Kecamatan Bone bone.
Harapan kami, lanjut Nirmala, dengan turunnya jajaran pengawas desa melakukan sosialisasi tolak politik uang dimasyarakat, dapat mengedukasi dan memberi informasi bahwa politik uang itu nyata dan ada pasal pidanya, jelas beliau.
*L