Layanan Hotline Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan - SAPA 129
Berita Warga

Layanan Hotline SAPA 129 adalah hotline layanan standar perlindungan khusus untuk perempuan dan anak yang bertujuan memastikan proses pengaduan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan memenuhi hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Jenis Pelayanan dalam Hotline SAPA 129:
1. Pelayanan Penjangkauan: Mencakup pendekatan awal terhadap korban untuk mendapatkan informasi dan membuka akses ke layanan lebih lanjut.
2. Pelayanan Pengelolaan Kasus: Manajemen kasus yang terintegrasi mulai dari dokumentasi hingga tindak lanjut kasus kekerasan.
3. Pelayanan Mediasi: Fasilitasi resolusi konflik dan mediasi antara korban dan pihak lain yang terlibat.
4. Pelayanan Akses Penampungan Sementara: Menyediakan tempat aman sementara bagi korban yang membutuhkannya.
5. Pelayanan Pendampingan Korban: Dukungan berkelanjutan untuk korban dalam menghadapi proses hukum dan pemulihan psikologis.
6. Pelayanan Pengaduan: Pelayanan pengaduan adalah layanan yang ditujukan untuk menerima, mendokumentasikan, dan menangani keluhan atau aduan dari masyarakat atau individu yang mengalami suatu masalah, kekerasan, atau pelanggaran hak.
Sumber: Komnas Perempuan
Jenis Pelayanan dalam Hotline SAPA 129:
1. Pelayanan Penjangkauan: Mencakup pendekatan awal terhadap korban untuk mendapatkan informasi dan membuka akses ke layanan lebih lanjut.
2. Pelayanan Pengelolaan Kasus: Manajemen kasus yang terintegrasi mulai dari dokumentasi hingga tindak lanjut kasus kekerasan.
3. Pelayanan Mediasi: Fasilitasi resolusi konflik dan mediasi antara korban dan pihak lain yang terlibat.
4. Pelayanan Akses Penampungan Sementara: Menyediakan tempat aman sementara bagi korban yang membutuhkannya.
5. Pelayanan Pendampingan Korban: Dukungan berkelanjutan untuk korban dalam menghadapi proses hukum dan pemulihan psikologis.
6. Pelayanan Pengaduan: Pelayanan pengaduan adalah layanan yang ditujukan untuk menerima, mendokumentasikan, dan menangani keluhan atau aduan dari masyarakat atau individu yang mengalami suatu masalah, kekerasan, atau pelanggaran hak.
Sumber: Komnas Perempuan