Larangan Pembakaran Sampah Ilegal di Kabupaten Tangerang
Berita Warga

Halo Handai Tolan! Pembakaran sampah ilegal di Kabupaten Tangerang membuat kesehatan masyarakat terganggu. Tapi tenang, Pemerintah tidak tinggal diam kok!
Lokasi yang sering menjadi tempat pembakaran sampah / residu limbah secara ilegal:
- Kecamatan Rajeg
- Kecamatan Pasar Kemis
- Kecamatan Sindang Jaya
Larangan:
"Setiap orang/kelompok/badan usaha dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan"
Pasal 72 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja.
Upaya Pemkab Tangerang:
- Pembentukan Tim; DLHK membentuk tim untuk melakukan pendataan lapak limbah liar.
- Pemadaman; Memadamkan titik-titik api bersama BPBD/Damkar.
- Skrining Kesehatan; Bersama Puskesmas setempat mengecek kesehatan masyarakat secara berkala.
- Pernyataan tertulis: Puluhan lapak limbah membuat surat pernyataan tidak melakukan pembakaran.
"Apabila mereka melanggar, kami akan memberikan surat peringatan dan sanksi penutupan lapak limbah yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dilaporkan kepada Direktorat Gakkum Kementerian LHK maupun penegak hukum lainnya," Achmad Taufik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Ok, Handai Tolan! Semoga infografis ini bermanfaat. Silakan laporkan bilamana ada pembakaran sampah / residu limbah secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang melalui website lapor.tangerangkab.go.id. Ayo bersama, birukan langit Tangerang!
Lokasi yang sering menjadi tempat pembakaran sampah / residu limbah secara ilegal:
- Kecamatan Rajeg
- Kecamatan Pasar Kemis
- Kecamatan Sindang Jaya
Larangan:
"Setiap orang/kelompok/badan usaha dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan"
Pasal 72 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja.
Upaya Pemkab Tangerang:
- Pembentukan Tim; DLHK membentuk tim untuk melakukan pendataan lapak limbah liar.
- Pemadaman; Memadamkan titik-titik api bersama BPBD/Damkar.
- Skrining Kesehatan; Bersama Puskesmas setempat mengecek kesehatan masyarakat secara berkala.
- Pernyataan tertulis: Puluhan lapak limbah membuat surat pernyataan tidak melakukan pembakaran.
"Apabila mereka melanggar, kami akan memberikan surat peringatan dan sanksi penutupan lapak limbah yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dilaporkan kepada Direktorat Gakkum Kementerian LHK maupun penegak hukum lainnya," Achmad Taufik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Ok, Handai Tolan! Semoga infografis ini bermanfaat. Silakan laporkan bilamana ada pembakaran sampah / residu limbah secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang melalui website lapor.tangerangkab.go.id. Ayo bersama, birukan langit Tangerang!