Larangan Mudik : Dishub Kota Bekasi Petakan Jalur Tikus
Citizen News

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai memetakan jalur tikur untuk mudik menuju ke wilayah Jawa Barat maupun Jawa Timur.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan di titik jalur tikus tersebut. Adapun larangan mudik mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.
“Sudah kita petakan untuk setiap jalur-jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/04).
Ada 7 titik penyekatan di Kota Bekasi. Lokasinya berada di perbatasan antara Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Rinciannya, Patung Garuda Harapan Indah di Kecamatan Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Kecamatan Bekasi Barat.
Setelah itu, wilayah Kecamatan Bantar Gebang tepatnya di Jalan Siliwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, kemudian wilayah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, kemudian di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur.
“Selain jalan utama, penyekatan juga dilakukan dijalur tikus menuju pantura,” jelasnya.
Teguh memaparkan, kemudian untuk titik-titik lokasi posko pemantauan mudik nantinya berada di lima titik.
“Dengan dari lima titik itu diantaranya, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota,” tuturnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
🔗 https://infobekasi.co.id/2021/04/23/larangan-mudik-dishub-kota-bekasi-petakan-jalur-tikus
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan di titik jalur tikus tersebut. Adapun larangan mudik mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.
“Sudah kita petakan untuk setiap jalur-jalurnya, dan akan kami lakukan penyekatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/04).
Ada 7 titik penyekatan di Kota Bekasi. Lokasinya berada di perbatasan antara Bekasi dan DKI Jakarta maupun Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Rinciannya, Patung Garuda Harapan Indah di Kecamatan Medan Satria, Sumber Artha atau Kalimalang di Kecamatan Bekasi Barat.
Setelah itu, wilayah Kecamatan Bantar Gebang tepatnya di Jalan Siliwangi yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, kemudian wilayah Bulak Kapal Kecamatan Bekasi Timur di perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, kemudian di pintu tol Bekasi Barat dan Tol Bekasi Timur.
“Selain jalan utama, penyekatan juga dilakukan dijalur tikus menuju pantura,” jelasnya.
Teguh memaparkan, kemudian untuk titik-titik lokasi posko pemantauan mudik nantinya berada di lima titik.
“Dengan dari lima titik itu diantaranya, Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Bekasi Kota,” tuturnya.
Berita selengkapnya silahkan klik link atau tautan berikut ini,
🔗 https://infobekasi.co.id/2021/04/23/larangan-mudik-dishub-kota-bekasi-petakan-jalur-tikus