Komnas Perempuan Mendorong Perlindungan & Peran Perempuan Adat dalam Mengelola Wilayah Adat
Berita Warga

Memperingati Hari Masyarakat Adat 13 Maret 2023 Mendorong Perlindungan & Peran Perempuan Adat dalam Mengelola Wilayah Adat
Badan Registrasi Wilayah Adat AMAN mencatat per 2020 sebaran masyarakat adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri atas 70 juta jiwa masyarakat adat, 2.371 Komunitas Adat, 10.86 juta luas wilayah adat yang dipetakan tersebar di 31 provinsi.
Percepatan upaya perlindungan hak perempuan adat dalam menggunakan SDA dan Tanah, termasuk dengan memperluas cakupan Masyarakat Hukum Adat dan mengubah undang-undang yang melemahkan hak perempuan adat seperti dalam UU Cipta Kerja serta memastikan bahwa perempuan adat dapat terlibat penuh dalam pembangunan.
Hingga saat ini masyarakat adat masih berhadapan persoalan HAM yang kerap terabaikan, Komnas Perempuan mencatat konflik SDA, tata ruang, agraria, dengan dampak yang dalam dan panjang serta berpengaruh pada semua sektor kehidupan masyarakat adat merupakan konfik terbanyak di Indonesia di sepuluh tahun terakhir.
Dampak Konflik SDA dan Pelanggaran Hak Perempuan Adat:
1. Hilangnya peran sebagai pengelola pengetahuan lokal, seperti pemuliaan benih, obat herbal, ritual dan nilai-nilai pertanian masyarakat adat
2. Kehilangan pekerjaan dan pemiskinan
3. Hilangnya hak-hak dasar, akses air bersih, pangan, kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang sehat
4. Rentan menjadi korban KDRT, perdagangan orang maupun kekerasan seksual
5. Minim dilibatkan dalam pencegahan seperti penilaian AMDAL, pengabaian persetujuan bebas dan solusi konflik
6. Perempuan Pembela HAM rentan mengalami intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi.
Badan Registrasi Wilayah Adat AMAN mencatat per 2020 sebaran masyarakat adat sebagai komponen pembentuk dan kemajemukan Indonesia terdiri atas 70 juta jiwa masyarakat adat, 2.371 Komunitas Adat, 10.86 juta luas wilayah adat yang dipetakan tersebar di 31 provinsi.
Percepatan upaya perlindungan hak perempuan adat dalam menggunakan SDA dan Tanah, termasuk dengan memperluas cakupan Masyarakat Hukum Adat dan mengubah undang-undang yang melemahkan hak perempuan adat seperti dalam UU Cipta Kerja serta memastikan bahwa perempuan adat dapat terlibat penuh dalam pembangunan.
Hingga saat ini masyarakat adat masih berhadapan persoalan HAM yang kerap terabaikan, Komnas Perempuan mencatat konflik SDA, tata ruang, agraria, dengan dampak yang dalam dan panjang serta berpengaruh pada semua sektor kehidupan masyarakat adat merupakan konfik terbanyak di Indonesia di sepuluh tahun terakhir.
Dampak Konflik SDA dan Pelanggaran Hak Perempuan Adat:
1. Hilangnya peran sebagai pengelola pengetahuan lokal, seperti pemuliaan benih, obat herbal, ritual dan nilai-nilai pertanian masyarakat adat
2. Kehilangan pekerjaan dan pemiskinan
3. Hilangnya hak-hak dasar, akses air bersih, pangan, kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang sehat
4. Rentan menjadi korban KDRT, perdagangan orang maupun kekerasan seksual
5. Minim dilibatkan dalam pencegahan seperti penilaian AMDAL, pengabaian persetujuan bebas dan solusi konflik
6. Perempuan Pembela HAM rentan mengalami intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi.