Klaim Tembakau Penyebab Kanker, Malaysia Akan Larang Warga Kelahiran Tahun 2005 Ke Atas Merokok
Diskusi Komunitas

𝗠𝗮𝗹𝗮𝘆𝘀𝗶𝗮 – Malaysia bakal menerbitkan Undang-Undang (UU) baru tentang larangan merokok dan aturan kepemilikan produk tembakau, termasuk alat penguap elektronik bagi warga yang lahir pada tahun 2005 ke atas.
Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan, UU tersebut akan mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang. Bukan tanpa alasan Malaysia ingin warganya bebas dari merokok.
Khairy menyatakan, penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker yang berkontribusi pada 22 persen kematian. Tingkat warga Malaysia yang mengidap kanker pun meningkat belakangan ini.
“Jika Anda berusia 17 tahun dan parlemen (mengesahkan) Undang-Undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” katanya saat peluncuran virtual Hari Kanker Kementerian seperti dilansir dari News Asia Channel, Jumat (18/2/2022).
Khairy sebelumnya telah berbicara tentang UU tersebut dalam pidatonya kepada staf Kemenkes di Putrajaya pada 13 Januari lalu. “Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok. Tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum,” ujarnya.
Dia juga mensosialisasikan UU tersebut selama pidato pada pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia di Jenewa bulan lalu. “Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas,” pungkas Khairy.
“Kami berharap untuk mengesahkan UU tahun ini. Jika berhasil, akan membawa ‘Generation End Game’ untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2005,” ucap Khairy.
“Malaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular),” imbuhnya.
Pada Kamis (17/2/2022), Khairy menyebutkan kasus kanker di Malaysia telah meningkat 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan 103.507 kasus yang tercatat sejak 2007 hingga 2011. Menurut Khairy, diperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari 9 wanita berisiko terkena kanker.
Tiga jenis kanker yang paling umum di antara pria di Malaysia adalah kanker kolorektal (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen) dan kanker prostat (8,1 persen). Sedangkan di antara wanita, kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen) dan kanker serviks (6,2 persen). (𝗱𝘁𝗰/𝗿𝗱𝘀)
Sumber :
https://www.apacerita.id/2022/02/klaim-tembakau-penyebab-kanker-malaysia.html
Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan, UU tersebut akan mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang. Bukan tanpa alasan Malaysia ingin warganya bebas dari merokok.
Khairy menyatakan, penggunaan tembakau adalah penyebab utama kanker yang berkontribusi pada 22 persen kematian. Tingkat warga Malaysia yang mengidap kanker pun meningkat belakangan ini.
“Jika Anda berusia 17 tahun dan parlemen (mengesahkan) Undang-Undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” katanya saat peluncuran virtual Hari Kanker Kementerian seperti dilansir dari News Asia Channel, Jumat (18/2/2022).
Khairy sebelumnya telah berbicara tentang UU tersebut dalam pidatonya kepada staf Kemenkes di Putrajaya pada 13 Januari lalu. “Salah satu penyebab utama atau akar penyebab kematian adalah merokok. Tapi sudah terlalu lama kita tidak melihat ini dari aspek hukum,” ujarnya.
Dia juga mensosialisasikan UU tersebut selama pidato pada pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia di Jenewa bulan lalu. “Malaysia ingin menyoroti dampak negatif tembakau terhadap (penyakit tidak menular) yang sudah dikenal luas,” pungkas Khairy.
“Kami berharap untuk mengesahkan UU tahun ini. Jika berhasil, akan membawa ‘Generation End Game’ untuk merokok dengan membuatnya ilegal untuk penjualan tembakau dan produk merokok lainnya kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2005,” ucap Khairy.
“Malaysia merasa ini akan berdampak signifikan dalam pencegahan dan pengendalian (penyakit tidak menular),” imbuhnya.
Pada Kamis (17/2/2022), Khairy menyebutkan kasus kanker di Malaysia telah meningkat 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016, dibandingkan dengan 103.507 kasus yang tercatat sejak 2007 hingga 2011. Menurut Khairy, diperkirakan satu dari 10 pria dan satu dari 9 wanita berisiko terkena kanker.
Tiga jenis kanker yang paling umum di antara pria di Malaysia adalah kanker kolorektal (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen) dan kanker prostat (8,1 persen). Sedangkan di antara wanita, kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen) dan kanker serviks (6,2 persen). (𝗱𝘁𝗰/𝗿𝗱𝘀)
Sumber :
https://www.apacerita.id/2022/02/klaim-tembakau-penyebab-kanker-malaysia.html