Ketentuan Ganjil - Genap DKI Jakarta (November 2021)
Berita Warga
Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021.
KETENTUAN PENGECUALIAN KENDARAAN BERMOTOR MEMASUKI KAWASAN GANJIL GENAP (GAGE) 2 -15 NOVEMBER 2021
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan Ambulans;
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presides;
b) Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat I Dewan Perwakilan Daerah; dan
c) Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah. TNI dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. Sesuai dengan peraturan: SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021
Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
KETENTUAN PENGECUALIAN KENDARAAN BERMOTOR MEMASUKI KAWASAN GANJIL GENAP (GAGE) 2 -15 NOVEMBER 2021
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan Ambulans;
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a) Presiden/Wakil Presides;
b) Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat I Dewan Perwakilan Daerah; dan
c) Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah. TNI dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. Sesuai dengan peraturan: SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021
Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.